photo lineviral_1.png

Cara & Syarat Membayar Pajak Motor (Stnk) Melalui E-Samsat

Informasi Cara & Syarat Pembayaran Pajak kendaraan bermotor Melalui eSmasat (Samsat elektronik) - Pada 2016 kemarin pelayanan berbasis online mulai di jalankan diseluruh Indonesia, walaupun sebelumnya untuk tempat jawabarat sudah menjalankan lebih dahulu dan terbilang lancar, sehingga mulai dijalankan seluruh Indonesia.

Untuk membayar Perpajangan STNK melalui eSamsat ini anda harus melaui SMS terlebih dahulu kemudian proses selanjutnya melalui ATM bank tempat anda sendiri dan bank BUMN yaitu BRI, BNI dan bank BCA Untuk persyaratannya sanggup anda baca dibawah ini:

Syarat & Ketentuan Bayar Pajak kendaraan Bermotor melalui SMS Dan ATM eSamsat

  1. Wajib Pajak  Dengan  Data Kepemilikan Kendaraan yang Sesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak mempunyai telpon dan nomor  seluler yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang sanggup melaksanakan daftar ulang yakni yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank BJB atau Bank BNI atau Bank BCA atau Bank BRI.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
  8. Masa berlaku pajak yang sanggup dibayar kurang dari   6 bulan dari kurun jatuh tempo.
  9. Wajib pajak yakni perseorangan (bukan tubuh usaha/yayasan /badan sosial).
Untuk tutorialnya (contohnya) sanggup anda klik Link situs resmi : bapenda

close