photo lineviral_1.png

Apa Itu Marka Jalan? Jenis Marka Jalan

Apa yang dimaksud dengan Marka Jalan? Sebutkan jenis jenis marka jalan - Bagi anda yang akan mengikuti ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, B , C dan D sebiknya pelajari dan pahami hukum berlalu lintas baik rambu peringatan ataupun tanda peringatan dan marka jalan.


1. Menurut Peraturan menteri perhubugan no. 34 tahun 2014 yang dimaksud marka jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus kemudian lintas dan membatasi kawasan kepentingan kemudian lintas.

2. Marka Membujur ialah Marka Jalan yang sejajar dengan sumbu jalan.

3. Marka Melintang ialah Marka Jalan yang tegak lurus terhadap sumbu jalan.

4. Marka Serong ialah Marka Jalan yang membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian Marka Membujur atau Marka Melintang, untuk menyatakan suatu kawasan permukaan jalan yang bukan merupakan jalur kemudian lintas kendaraan.

5. Marka Lambang ialah Marka Jalan berupa panah, gambar, segitiga, atau goresan pena yang dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu kemudian lintas atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak sanggup dinyatakan dengan rambu kemudian lintas.

6. Marka Kotak Kuning ialah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi melarang kendaraan berhenti di suatu area.

7. Jalur ialah bab jalan yang dipergunakan untuk kemudian lintas kendaraan.

8. Lajur ialah bab jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang mempunyai lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.

9. Pulau Lalu Lintas ialah bab jalan yang tidak sanggup dilalui oleh kendaraan, sanggup berupa Marka Jalan atau bab jalan yang ditinggikan.

Bersambung Halaman Berikutnya : Spesifikasi Teknis Marka Jalan
close