photo lineviral_1.png

Ingin Modifikasi Kendaraan? Baca Hukum Dahulu Di Sini Biar Memenuhi Syarat

Ukuran Kendaraan Bermotor Yang Memenuhi Syarat Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 - Kendaraan yang sudah beredar di perjual belikan pastinya sudah memenuhi persyaratan yang sudah di atur oleh pemerintah Indonesia. Namun tak jarang bagi mereka yang Oto Mania suak memodifikasi semoga lebih keren atau larinya lebih kencang, sehingga merubah fisik kendaraan tersebut.

Merubah fisik kendaraan boleh boleh saja, namun anda harus anda perhatikan syarat kendaraan tersebut sehingga tidak melanggar hukum yang sudah di tulis dalam PP No.55 tahun 2012. Perlu anda perhatikan pada pasal 56 ada istilah JBB (Jumlah Berat Bruto)  dan JBKB.

 Kendaraan yang sudah beredar di perjual belikan pastinya sudah memenuhi persyaratan yang  Ingin Modifikasi Kendaraan? Baca Aturan Dahulu di Sini Agar Memenuhi Syarat

JBKB ialah berat maksimal rangkaian kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan. Kemudian ada lagi JBI (Jumlah Berat yang diIzinkan) dan JBKI (Jumlah Berat Kombinasi yang di Izinkan). Untuk lebih jelasnya anda sanggup membaca dari pasal 54 - 57 di bawah ini..

Ukuran Kendaraan Yang memenuhi Syarat

Pasal 54

Ayat - (1) Ukuran Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor harus memenuhi persyaratan:
a. panjang tidak melebihi:
  1. 12.000 (dua belas ribu) milimeter untuk Kendaran Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan selain Mobil Bus;
  2. 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter untuk Mobil Bus tunggal;
  3. 18.000 (delapan belas ribu) milimeter untuk Kendaraan Bermotor yang dilengkapi dengan Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan.
b. lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter;
Keterangan:
Lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dalam ketentuan ini tidak berarti Kendaraan sanggup mempunyai lebar 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter tetapi lebar kendaraan bermotor ditentukan menurut lebar chassis orisinil dari pabrik pembuat dan hanya sanggup ditambah dengan paling banyak 50 (lima puluh) milimeter ke kiri dan ke kanan. Yang dimaksud dengan “lebar tidak melebihi” ialah lebar terluar yang termasuk engsel pintu atau bak, handle kolam muatan, namun tidak termasuk beling spion Kendaraan Bermotor.

c. tinggi tidak melebihi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan;

d. sudut pergi Kendaraan paling sedikit 8° (delapan derajat) diukur dari atas permukaan bidang atau jalan yang datar; dan

e. jarak bebas antara bab permanen paling bawah Kendaraan Bermotor terhadap permukaan bidang jalan tidak bersentuhan dengan permukaan bidang jalan.

Ayat - (2) Panjang bab Kendaraan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang maksimum 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen) dari jarak sumbunya, sedangkan yang menjulur ke depan dari sumbu paling depan maksimum 47,50% (empat puluh tujuh koma lima nol persen) dari jarak sumbunya.
Keterangan:
Jarak sumbu (wheel base) Kendaraan Bermotor dihitung dari sumbu depan ke titik tengah antara sumbu terdekat dengan sumbu depan dengan sumbu yang paling jauh kecuali untuk Kendaraan 2 (dua) sumbu, jarak sumbunya dihitung dari jarak sumbu depan ke sumbu belakang. Dalam hal jarak sumbu (wheel base) Kendaraan Bermotor yang mempunyai lebih dari satu steering axle maka yang merupakan sumbu terdepan ialah steering axle yang paling depan. 

Dalam hal jarak sumbu (wheel base) untuk Kereta Tempelan dihitung dari king pin ke titik tengah antara sumbu terdekat dengan sumbu depan dengan sumbu yang paling jauh. Dalam hal jarak sumbu untuk Kereta Gandengan dihitung dari sumbu depan ke titik tengah antara sumbu terdekat dengan sumbu depan dengan sumbu yang paling jauh. 

Walaupun panjang bab Kendaraan tanpa muatan yang menjulur ke belakang dari sumbu paling belakang, maksimum 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen), tidak berarti Kendaraan mempunyai julur belakang 62,50% (enam puluh dua koma lima nol persen), tetapi dihitung menurut panjang chassis orisinil dari pabrik pembuat dan hanya sanggup ditambah dengan bumper.

Ayat - (3) Dalam hal Kendaraan Bermotor mempunyai tinggi keseluruhan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, wajib dilengkapi dengan tanda.

Ayat - (4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa goresan pena yang gampang dilihat oleh pengemudi di dalam ruang pengemudi.

Pasal 55

Ayat - (1) Ukuran kolam muatan Mobil Barang diubahsuaikan dengan konfigurasi sumbu, JBB, JBI, dan spesifikasi tipe landasan Kendaraan Bermotor.

Ayat - (2) Bak muatan Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • a. kolam muatan terbuka; dan
  • b. kolam muatan tertutup.
Ayat - (3) Bak muatan terbuka dan tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. panjang, lebar, dan tinggi ukuran kolam muatan harus sesuai dengan spesifikasi teknis Kendaraan Bermotor dan daya angkut;

b. jarak antara dinding terluar bab belakang kabin dengan kolam muatan bab depan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) milimeter untuk kendaraan sumbu belakang tunggal dan 200 (dua ratus) milimeter untuk Kendaraan Bermotor dengan sumbu belakang ganda atau lebih;

c. dinding terluar kolam muatan bab belakang tidak melebihi ujung landasan bab belakang kecuali untuk dump truck; dan

d. lebar maksimum kolam muatan terbuka tidak melebihi:
  1. 50 (lima puluh) milimeter dari ban terluar pada sumbu kedua atau sumbu belakang Kendaraan untuk Kendaraan Bermotor sumbu ganda; atau
  2. lebar kabin ditambah 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kiri dan 50 (lima puluh) milimeter pada sisi kanan untuk Kendaraan Bermotor sumbu tunggal.
Ayat - (4) Dalam hal tinggi kolam muatan terbuka pada Mobil Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a lebih rendah dari jendela kabin belakang, pada jendela kabin belakang Mobil Barang harus dipasang teralis.

Ayat - (5) Untuk kolam muatan tertutup selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan tinggi kolam muatan tertutup diukur dari permukaan tanah paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan Bermotor.

Pasal 56 

JBB dan/atau JBKB dihitung berdasarkan:
  • a. kekuatan konstruksi;
  • b. daya motor;
  • c. kapasitas pengereman;
  • d. kemampuan ban;
  • e. kekuatan sumbu; dan
  • f. ketinggian tanjakan jalan.

Pasal 57

(1) JBI dan JBKI dihitung berdasarkan:
  • a. berat kosong Kendaraan;
  • b. JBB dan/atau JBKB;
  • c. dimensi Kendaraan dan kolam muatan;
  • d. titik berat muatan dan pengemudi;
  • e. kelas jalan; dan
  • f. jumlah daerah duduk yang tersedia, bagi Mobil Bus.
(2) JBI maksimum sama dengan JBB.
(3) JBKI maksimum sama dengan JBKB.
Wajib Baca: Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No. 55 Tahun 2012
Oke sobat semua, begitulah persyaratan kendaraan yang layak untuk dipakai di jalan umum jikalau anda memodifikasi kendaraan kendaraan beroda empat anda.
close