photo lineviral_1.png

Komponen Pendukung Kendaraan Berdasarkan Pp No. 55 Tahun 2012

Agar kendaraan layak untuk di jalankan di jalan umum, maka dibutuhkan komponen pendukung, untuk mengetahui peraturan yang sah sanggup anda baca Peraturan pemerintah No. 22 tahun 2012 pasal 35 hingga 42 yaitu...

Pasal 35 

Komponen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 abjad j meliputi:
  • a. pengukur kecepatan;
  • b. beling spion;
  • c. penghapus kaca, kecuali Sepeda Motor;
  • d. klakson;
  • e. spakbor; dan
  • f. bumper, kecuali Sepeda Motor.

Pasal 36

(1) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 abjad a berupa alat penunjuk kecepatan mekanik dan/atau alat penunjuk kecepatan elektronik.

(2) Pengukur kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan pengukur jarak dan dipasang pada kawasan yang gampang dilihat oleh pengemudi. 

Pasal 37 

Kaca spion Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 abjad b harus memenuhi persyaratan: 
  • a. berjumlah 2 (dua) buah atau lebih; dan 
  • b. dibentuk dari beling atau materi lain yang dipasang pada posisi yang sanggup menawarkan pandangan ke arah samping dan belakang dengan terperinci tanpa mengubah jarak dan bentuk objek yang terlihat. 

Pasal 38 

(1) Penghapus beling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 abjad c harus memenuhi persyaratan: 
  • a. paling sedikit berjumlah 1 (satu) buah dipasang di bab beling depan; 
  • b. dilengkapi alat penyemprot air ke kaca; dan 
  • c. digerakkan secara mekanis dan/atau elektronis. 
(2) Penghapus beling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bisa membersihkan beling depan. 

Pasal 39 

Klakson sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 abjad d harus mengeluarkan suara dan sanggup dipakai tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi. 

Pasal 40 

(1) Spakbor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 abjad e harus mempunyai lebar paling sedikit selebar telapak ban. 

(2) Spakbor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bisa mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang Kendaraan atau tubuh Kendaraan. 

Pasal 41 

(1) Bumper sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 abjad f harus dipasang di: 
  • a. depan dan belakang untuk Mobil Penumpang, Mobil Bus dan Mobil tangki; 
  • b. depan untuk Mobil Barang selain kendaraan beroda empat tangki. 
(2) Bumper depan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menonjol ke depan lebih dari 500 (lima ratus) milimeter melewati bab tubuh Kendaraan yang paling depan. 

Pasal 42 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan komponen pendukung diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan.
close