Pengelompokan Surat Ijin Mengemudi SIM Berdasarkan Fungsinya - SIM (Surat Ijin Mengemudi) yaitu bukti pendaftaran dan identifikasi yang diberikan oleh Polisi Republik Indonesia kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan kemudian lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor. Dengan mempunyai SIM anda akan lebih nyaman berkendara di jalan raya, bayangkan saat anda tidak mempunyai SIM saat berkendara hati anda niscaya selalu was was takut terkena razia polisi yang sedang operasi di jalan raya, takut kena tilang dan didenda, malas sidang untuk untuk meyelesaikan duduk kasus pelanggaran berlalu lintas.
UU wacana diwajibkan-nya untuk mempunyai SIM baik itu jenis SIM A, B1, B2, C dan D sanggup anda temukan pada
1. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 wacana Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
1 Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri kendaraan beroda empat (Kajen VI) yang dipakai untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang memakai kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
UU wacana diwajibkan-nya untuk mempunyai SIM baik itu jenis SIM A, B1, B2, C dan D sanggup anda temukan pada
1. UU No. 2 Thn. 2002
• Pasal 14 ayat (1) b
• Pasal 15 ayat (2) c
2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216
Fungsi dan Peranan SIM
- Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
- Sebagai alat bukti
- Sebagai sarana upaya paksa
- Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mempunyai SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 wacana Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib mempunyai Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penggunaan Golongan SIM
Daar aturan sanggup dilihat pada Pasal 211 (2) PP 44 / 931 Golongan SIM A
SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
2. Golongan SIM A Khusus
SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri kendaraan beroda empat (Kajen VI) yang dipakai untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
3. Golongan SIM B1
SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
4. Golongan SIM B2
SIM untuk kendaraan bermotor yang memakai kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
5. Golongan SIM C
SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
6. Golongan SIM D
SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.
Baca Juga: Latihan/Simulasi Ujian Sim A, B1, B2 dan CItulah Penggolongan SIM menurut fungsinya, pada halaman selanjutnya akan kami bagikan syarat syarat pengajuan SIM A, B1, B2, C dan D tetaplah beresama kami untuk mendapat info seputar SIM dan kendaraan anda.