photo lineviral_1.png

Pada Ketika Apa Sehingga Polisi Mengatur Sesuai Keputusan Sendiri

Aturan Lalu Lintas - Pada ketika apa sehingga polisi mengatur sesuai kehendak dan keputusan sendiri? - Ada kalanya rambu perngatan yang tertulis dan yang terpasang di jalan tidak digunakan oleh petugas kepolisian menyerupai rambu lalulintas diperemepatan jalan, rambu peringatan yang dipasang ditempat kawasan ramai dan macet serta jalan yang berisiko kecelakaan, rambu petunjuk semoga pengguna jalan wajib melaksanakan sesuatu. Semua peraturan itu sanggup berubah secara datang tiba pada ketika dalam keadaan tertentu. Lalu pada ketika apa saja itu?

Untuk mengetahui kita sanggup membaca peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012 pada pasal 4 Bab II disana tertulis dengan lengakap penyebab dan tidakan apa yang dilakuan oleh polisi kemudian lintas:

Bab II Pasal 4 

(Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu)

(1) Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada ketika sistem kemudian lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain oleh:
  • a. perubahan kemudian lintas secara tiba-tiba atau situasional;
  • b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
  • c. adanya pekerjaan jalan;
  • d. adanya kecelakaan kemudian lintas;
  • e. adanya acara perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
  • f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
  • g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, tragedi alam, dan kebakaran; 
  • h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
(2) Tindakan pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu meliputi:
  • a. memberhentikan arus kemudian lintas dan/atau pengguna jalan;
  • b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
  • c. mempercepat arus kemudian lintas;
  • d. memperlambat arus kemudian lintas;
  • e. mengalihkan arus kemudian lintas; dan/atau
  • f. menutup dan membuka arus kemudian lintas.
(3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan
daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi arahan kemudian lintas, rambu
kemudian lintas dan/atau marka jalan.

Demikianlah isis dari Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia pasal 4 Bab II Tentang Sebab & Tindakan seorang polisi Lalu Lintas Boleh Mengambil Keputusan Sendiri Ketika dalam keadaan Tertentu tanpa harus mengikuti petunjuk dari alat pemberi arahan kemudian lintas, rambulalu lintas dan/atau marka jalan.
close