photo lineviral_1.png

Cara Daftar Permohonan Sim Online Baru

Tutorial, Panduan, Mekanisme, Cara Pendaftaran (Regestrasi) Permohonan SIM Secara Online - SIM A, B, B1, B2, C Online - Sejak Kapolri resmi meluncurkan jadwal E-Samsat, E-Tilang yang terintegrasi pribadi degan akun SIM Online, simpel semua proses pembayaran dilakukan secra online. Hal ini untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) yang selama ini sudah menjadi budaya di lingkungan Polres pembuatan SIM. Lalu apakah anda sudah mendaftar, menciptakan akun SIM secara online? jikalau belum, saya ada penduan-nya secara lengkap, dan gampang yang saya dapatkan pribadi dari Korlantas-Polri.

Persiapan Regestrasi Permohonan SIM Baru Online

Untuk ertama kali tentunya anda harus mempunyai Komputer/Laptop, kalau tidak punya akan lebih baik ke warnet saja, siapkan KTP untuk mengisi formulir dan yang paling penting lagi harus punya emai. Jika belum punye email silahkan bikin dulu, untuk caranya lihat di sini: Cara Bikin Gmail Praktis & Cepat Jika sudah punya email pribadi saja yuk..

Panduan Melakukan Registrasi Online SIM Baru

Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan sajian Registrasi Online sebagai berikut:

  • Pendaftaran SIM Online 
  • Informasi Pendaftaran 
  • Kirim Ulang Email Konfirmasi 
  • Petunjuk Penggunaan 
Pilih sajian Pendaftaran SIM Online. Lalu Akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi yakni sebagai berikut:
  • Jenis Permohonan
  • Golongan SIM
  • Alamat Email
  • Polda Kedatangan
  • Satpas Kedatangan
  • Lokasi Kedatangan
Jenis Permohonan yang sanggup dilayani untuk dikala ini yakni Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C.

Pemohon sanggup melaksanakan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan mempunyai KTP yang asli.

Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan yakni lokasi daerah satpas yang dituju. Apabila pemohon tiba ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak sanggup dilakukan.


Isi Data Permohonan (SIM Baru) sesuai permohonan yang diinginkan menyerupai gambar dibawah.


Tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Lalu Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi yakni sebagai berikut:
  • Kewarganegaraan
  • NIK
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Golongan Darah
  • Alamat
  • Provinsi
  • Agama
  • Tingga
  • Pendidikan
  • Pekerjaan
  • Berkacamata
  • Cacat Fisik
  • Telepon
  • Asal Negara
Apabila WNA, akan muncul embel-embel isian sebagai berikut:
  • Nomor Passport
  • Nomor Kitab/Kitas
  • Tanggal Terbit Passport
  • Tanggal Terbit Kitab/Kitas
Silahkan Isi Data Pribadi secara valid lalu menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, sistem akan menawarkan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan menawarkan peringatan bahwa pemohon tidak berhak menciptakan SIM.


Akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Isian yang harus diisi yakni sebagai berikut:
  • Hubungan
  • Nama
  • Alamat
  • Telepon
  • Nama Ibu Kandung
  • Sekolah Mengemudi

Isi data keadaan darurat dengan benar. Hubungan menerangkan kekerabatan pemohon dengan orang yang dihubungi jikalau terjadi keadaan darurat. Dapat dipilih antara Orang tua, Saudara, Anak, atau Suami/Istri. Jika semua isian telah diisi, klik tombol Lanjut

Akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
  • NIK/No KTP
  • Nama
  • Alamat
  • Alamat Email
  • Jenis Permohonan
  • Golongan SIM
  • Polda Kedatangan
  • Satpas Kedatangan
  • Lokasi Kedatangan
  • Biaya PNBP
  • Tanggal Kedatangan
  • Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan. Lalu Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil yakni benar klik tombol kirim.


Berikutnya Akan muncul tampilan sukses registrasi.


Secara otomatis, email akan terkirim sebagai bukti pendaftaran online telah berhasil.

Contoh Bukti Regestrasi SIM Online Polri



Apabila pemohon melaksanakan permohonan SIM gres memakai NIK dan Golongan SIM yang telah ada di sistem Sim Online (NIK tersebut telah mempunyai SIM), pendaftaran tersebut akan ditolak dan sistem akan menampilkan isu jikalau pemohon telah mempunyai SIM tidak sanggup menciptakan SIM gres dengan NIK yang sama.

Baca Juga: Penjelasan PP No.5 Tahun 2012 Pasal 26 - 34 Tentang Persyaratan Lampu Kendaraan
Ok sabat semua, begitulah Tutorial, Panduan, Mekanisme, Cara Pendaftaran (Regestrasi) Permohonan SIM Secara Online Pada halaman selanjutnya akan kami berikan tutorial memperpanjang SIM secara Online
close