photo lineviral_1.png

Panduan Perpanjangan Sim Secara Online Lengkap

Tutorial, Panduan, Mekanisme, Cara  Permohonan Perpanjangan SIM Secara Online - SIM A, B, B1, B2, C Online - Pada halaman sebelumnya sudah saya berikan panduan cara daftar / regestrasi permohonan SIM gres secara online, nah pada halaman ini sebetulnya lanjutan-nya yaitu cara memperpanjang SIM yang daftarnya secara online juga. Memang kini Pak Kapolri sedang meluncurkan jadwal pengurusan SIM, pembayaran denda Tilang, perpanjanagan SIM semuanya dilakukan secara online dengan istilah SIM Online, E-Samsat, E-Tilang makanya sempurna sekali kalau kini saya juga menyebarkan tutorial pendaftaran SIM online status Perpanjangan.

Dengan adanya sistem aplikasi e-Samsat, e-Tilang, SIM Online ini diperlukan sanggup memangkas proses yang berbelit belit itu yang biasanya melalui calo dan birokrasi di dalamnya.  Kalau selama ini kalau masyarakat di mana SIM nya dikeluarkan di daerahnya, maka mereka harus buat kembali di tempat asal tempat pengendara menciptakan SIM.

Kini dengan SIM Online, warga cukup mendatangi Satpas di Polres terdekat. Nanti yang menerbitkan SIM nya ialah Satpas terdekat, hanya data saja yang akan masuk ke Satuan Administrasi Penerbit SIM (Satpas) tempat asal mula warga menciptakan SIM. Saya kira cukup sekian intro-nya, kini pribadi saja ke topik artikel ini....


Cara Melakukan Registrasi Online SIM Perpanjangan

Pertama Buka halaman http://sim.korlantas.polri.go.id. Akan muncul tampilan pilihan sajian Registrasi online sebagai berikut:


  • Pendaftaran SIM Online
  • Informasi Pendaftaran
  • Kirim Ulang Email Konfirmasi
  • Petunjuk Penggunaan
Silahkan anda Pilih sajian Pendaftaran SIM Online.
Selanjutnya akan muncul tampilan Form Permohonan Pendaftaran Online. Isian yang harus diisi yakni sebagai berikut:
  • Jenis Permohonan
  • Golongan SIM
  • Nomor SIM
  • Alamat Email
  • Polda Kedatangan
  • Satpas Kedatangan
  • Lokasi Kedatangan
Perlu anda ketahui bahwa, Jenis Permohonan yang sanggup dilayani untuk ketika ini yakni Permohonan SIM Baru dan Permohonan SIM Perpanjangan. Untuk Golongan SIM yang dilayani sementara hanya SIM A dan SIM C. Pemohon sanggup melaksanakan pembuatan SIM Baru maupun Perpanjangan dimana saja asalkan mempunyai KTP yang asli.

Polda, Satpas dan Lokasi Kedatangan yakni lokasi tempat satpas yang dituju. Apabila pemohon tiba ditempat selain yang dipilih, proses penerbitan SIM tidak sanggup dilakukan.

SIM yang sanggup diperpanjang yakni SIM yang masa kadaluarsanya belum habis. Untuk SIM yang sudah kadaluarsa, silakan melaksanakan pembuatan SIM gres pribadi di satpas (bukan melalui Registrasi Online).

Isi Data Permohonan (SIM Perpanjangan) sesuai permohonan yang diinginkan menyerupai gambar dibawah.


Kemudiab tekan tombol Lanjut untuk melanjutkan ke pengisian Data Pribadi. Akan muncul tampilan Form Data Pribadi. Isian yang harus diisi yakni sebagai berikut:
  • Kewarganegaraan
  • NIK
  • Nama
  • Jenis Kelamin
  • Tempat Lahir
  • Tanggal Lahir
  • Golongan Darah
  • Alamat
  • Provinsi
  • Agama
  • Tingga
  • Pendidikan
  • Pekerjaan
  • Berkacamata
  • Cacat Fisik
  • Telepon
  • Asal Negara
Silahkan isi sesuai identitas anda di KTP. Apabila WNA, akan muncul pelengkap isian sebagai berikut:

  • Nomor Passport
  • Nomor Kitab/Kitas
  • Tanggal Terbit Passport
  • Tanggal Terbit Kitab/Kitas



Isi Data Pribadi secara valid kemudian menekan tombol Lanjut. Apabila ada isian yang belum diisi, maka sistem akan menawarkan peringatan untuk melengkapi isian yang belum diisi. Apabila usia dibawah batas minimum pembuatan SIM, Sistem juga akan menawarkan peringatan bahwa pemohon tidak berhak menciptakan SIM.

Selanjutnya akan tampil Form Data Keadaan Darurat. Jika terjadi apa apa perihal anda di perjalanan maka nama yang ada pada data darurat ini akan di hubungi. Isian yang harus diisi yakni sebagai berikut:
  • Hubungan
  • Nama
  • Alamat
  • Telepon
  • Nama Ibu Kandung
  • Sekolah Mengemudi

Setelah klik Lanjut, maka akan tampil Konfirmasi Data Registrasi yang telah diisi pemohon. Berikut data isian yang akan tampil:
  • NIK/No KTP
  • Nama
  • Alamat
  • Alamat Email
  • Jenis Permohonan
  • Golongan SIM
  • Polda Kedatangan
  • Satpas Kedatangan
  • Lokasi Kedatangan
  • Biaya PNBP
  • Tanggal Kedatangan
  • Kode Verifikasi
Pilih tanggal kedatangan yang diinginkan. Kemudian Input Kode Verifikasi untuk memastikan proses ini dilakukan oleh pemohon. Jika semua data yang tampil yakni benar klik tombol Kirim.


Kemidian akan muncul tampilan sukses pendaftaran sperti gambar di bawah ini....


Bukti Regestrasi Sim Online Polri


Setelah mendapat bukti Registrasi Online, pemohon sanggup pribadi melaksanakan pembayaran di ATM, EDC ataupun Teller BRI dimanapun anda berada, usahakan yang ada struk bukti bukti pembayaran

Apabila SIM yang diinput tidak ditemukan di Sistem Sim Online, Registrasi Online tidak sanggup dilanjutkan dan sistem menginformasikan biar pemohon pribadi tiba ke Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Sekali lagi, Apabila SIM yang sudah lewat masa kadaluarsanya, Registrasi Online tidak sanggup dilanjutkan dan sistem menginformasikan biar pemohon pribadi tiba ke Satpas untuk melaksanakan pembuatan SIM Baru

Ok, sobat semua saya rasa panduan-nya sudah cukup terperinci dan gampang dipahmi, semoga lancar, sukses dan pastikan SIM A atau SIM C anda sudah ditangan anda.
close