photo lineviral_1.png

Penjelasan Pp No. 55 Tahun 2012 Penggalan Iii Persyaratan Teknis Laik Jalan Kendaraan Bermotor

Materi / Bahan Ujian SSIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C -  Penjelasan PP No. 55 Tahun 2012 ini wacana Persyaratan Teknis dan kelayakan jalan Kendaraan Bermotor - Disamping sanggup dikendarai, kendaraan bermotor baik roda 2 atau roda 4 harus memenuhi persyaratan supaya laik jalan. Judu di atas kenapa "Laik" ya kok nggak pakai kata layak? bukan-nya itu sama? hmm... terang beda kalau Laik artinya memenuhi persyaratan yg ditentukan atau yg harus ada, sedangkan layak maksudanya Wajar, Pantas, Patut, Mulia, Terhormat. Namun pada pertemuan ini kami tidak mempersoalkan itu, yang terang PP No. 55 Tahun 2012 ini penting banget anda baca kalau ingin memodifikasi kendaraan anda.

Dalam memodifikasi kendaraan dihentikan asal keren saja tapi harus memenuhi standar kelaikan sebagaimana yanmg daiatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2012 ini, kalau anda tidak mematuhinya maka kendaraan anda dihentikan di kendaraai di jalan umum/raya.

Sekarang aneka macam andak muda yang suka mengganti sepeda motornya pada bab knalpot, stang, menambahkan box pada belakang, menambahkan kcepatan dengan trik trik tertentu, hal ini sebernya boleh boleh saja tapi tetap harus mematuhi hukum yang ada. Untuk lebih jelasnya silahkan baca PP No. 55 Tahun 2012 ini wacana Persyaratan Teknis dan kelayakan jalan Kendaraan Bermotor.


PP No. 55 Tahun 2012 Bab III

Bagian Kesatu - Persyaratan Teknis Kendaraan Bermotor - Paragarap 1 - Umum

Pasal 6

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • a. susunan; 
  • b. perlengkapan; 
  • c. ukuran;
  • d. karoseri;
  • e. rancangan teknis Kendaraan sesuai dengan peruntukannya;
  • f. pemuatan; 
  • g. penggunaan;
  • h. penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
  • i. penempelan Kendaraan Bermotor

Paragraf 2 - Susunan
Pasal 7

Susunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) aksara  a terdiri atas:
  • a. rangka landasan; 
  • b. motor penggerak; 
  • c. sistem pembuangan; 
  • d. sistem penerus daya; 
  • e. sistem roda - roda; 
  • f. sistem suspensi; 
  • g. sistem alat kemudi; 
  • h. sistem rem; 
  • i. sistem lampu dan alat pemantul cahaya;
  • j. komponen pendukung.
Penjelasan aksara a:
Yang dimaksud dengan “rangka landasan” yakni chassis

Penjelasan aksara b:
Yang dimaksud dengan “motor penggerak” yakni mesin atau engine.

Penjelasan aksara d: 
Yang dimaksud dengan “sistem penerus daya” yakni sistem untuk meneruskan tenaga dari mesin ke roda atau gear box, transmisi, dan perseneling.

Pasal 8

(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aksara a harus memenuhi persyaratan: 
  • a dengan konstruksi menyatu, terpisah, atau sebagian menyatu sebagian terpisah dengan tubuh Kendaraan;
  • b. sanggup menahan seluruh beban getaran dan goncangan Kendaraan berikut muatannya sebesar JBB atau JBKB; 
  • c. tahan terhadap korosi; dan
  • d. dilengkapi dengan alat pengait di bab depan dan bab belakang Kendaraan Bermotor, kecuali  Sepeda Motor. 
(2) Rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang untuk menarik Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, dilengkapi dengan peralatan penarik yang dirancang khusus untuk itu.

Pasal 9

(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dibubuhkan nomor rangka landasan.
(2) Nomor rangka landasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
  • a. ditempatkan secara permanen pada bab tertentu rangka landasan;
  • b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar; dan
  • c. gampang dilihat dan dibaca.

Pasal 10

(1) Rangka landasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi:
  • a. rangka landasan untuk angkutan orang;
  • b. rangka landasan untuk angkutan barang.
(2) Untuk kendaraan khusus sanggup memakai rangka landasan untuk angkutan barang atau angkutan orang.

Pasal 11

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis rangka landasan diatur dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan.

Pasal 12

(1) Motor pelopor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 aksara b meliputi:
  • a. motor bakar; 
  • b. motor listrik; dan
  • c. kombinasi motor bakar dan motor listrik. 
Penjelasan hurtuf a:
Yang dimaksud dengan “motor bakar” yakni motor pelopor yang memakai materi bakar padat, cair, dan/atau gas.

Penjelasan aksara b:
Yang dimaksud dengan  “motor listrik” yakni motor pelopor yang memakai listrik sebagai tenaga  penggerak.

(2) Motor pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 
  • a. mempunyai daya untuk sanggup mendaki pada jalan tanjakan dengan sudut kemiringan minimum 8 (delapan derajat) dengan kecepatan minimum 20 (dua puluh) kilometer per jam pada segala kondisi jalan;
  • b. motor pelopor sanggup dihidupkan dari daerah duduk pengemudi;
  • c. motor pelopor Kendaraan Bermotor tanpa Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan, selain Sepeda Motor harus mempunyai perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 4,50 (empat koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; 
  • d. motor pelopor pada Kendaraan Bermotor yang dipakai untuk menarik Kereta Gandengan, Kereta Tempelaan, bus tempel dan bus gandeng, selain Sepeda Motor harus mempunyai perbandingan antara daya dan berat total Kendaraan berikut muatannya paling sedikit sebesar 5,50 (lima koma lima puluh) kilo Watt setiap 1.000 (seribu) kilogram dari JBB atau JBKB; dan
  • e. perbandingan antara daya motor pelopor dan berat Kendaraan khusus atau Sepeda Motor ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kemudian lintas dan angkutan serta kelas jalan.
Penjelasan aksara d:
Yang  dimaksud  dengan  “bus gandeng” yakni  bus yang ditarik  oleh  mobil  bus penarik yang mempunyai  sedikitnya  2  (dua)  sumbu  roda  dan  dilengkapi  dengan  alat untuk digandengkan dengan   kendaraan beroda empat   bus penarik dan tidak membebani sumbu kendaraan beroda empat bus penarik.Yang  dimaksud  dengan bus tempel” yakni  bus  yang ditarik  oleh  mobil bus  penarik  yang  mempunyai  sedikitnya 1  (satu)  sumbu  roda  dan  dilengkapi  dengan  alat  untuk ditempelkan  dengan  mobil bus penarik dan  membebani sumbu kendaraan beroda empat bus penarik.

3) Ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (2)  huruf b hingga  dengan  huruf  e tidak  berlaku untuk Kendaraan Bermotor yang dirancang dengan kecepatan tidak melebihi 25 (dua puluh lima) kilometer per jam pada jalan datar.

Pasal 13

(1) Setiap  motor  penggerak  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12 harus dibubuhkan nomor motor penggerak.
(2) Nomor motor pelopor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus:
a. ditempatkan  secara  permanen  pada  bagian  tertentu pada motor penggerak;
b. ditulis dalam bentuk embos ke dalam atau keluar atau dalam bentuk lain; dan
c. gampang dilihat dan dibaca.

Pasal 14

(1) Sistem  pembuangan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 7 aksara  c paling  sedikit terdiri  atas manifold, peredam suara, dan pipa pembuangan.

(2) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  • a. dirancang dan dibentuk dari materi yang cukup kuat; 
  • b. arah pipa pembuangan dibentuk dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain;c. asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki materi bakar atau roda sumbu belakang 
  • Kendaraan Bermotor; dan
  • d. pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor.
Penjelasan aksara d:
Pipa pembuangan tidak melebihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pusaran - pusaran (turbulensi) yang sanggup mengakibatkan masuknya asap atau gas buang ke ruang penumpang, termasuk dalam hal ini pipa pembuangan yang tidak terlalu pendek.

(3) Pipa pembuangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (2) harus diarahkan ke:
  • a. atas;
  • b. belakang; atau
  • c. sisi kanan disebelah belakang ruang penumpang dengan sudut kemiringan tertentu terhadap garis tengah Kendaraan Bermotor; untuk Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor.
(4) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah kanan bab depan ruang pengemudi, untuk Kendaraan Bermotor untuk mengangkut barang
yang gampang terbakar.

(5) Sistem pembuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diarahkan ke arah belakang pada sisi kanan, untuk Mobil Bus.

Baca Juga: Penjelasan Isi PP No. 5 tahun 2012 Bab II Tentang Jenis Dan Fungsi Kendaraan
Demikianlah PP no. 55 Tahun 2012 wacana persyaratan teknis sepeda motor pasal 6 hingga dengan 14. Untuk pasal 15 akan kami lanjutkan pada halaman berikutya, tetaplah bersama kami...
close