photo lineviral_1.png

Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Berdasarkan Pp No. 55 Tahun 2012

Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No. 55 Tahun 2012 - Walaupun perlengkapan kendaraan ini terlihat remeh, namun sangat diharapkan ketika kita menghadapi peristiwa yang datang tiba menyerupai kecelakaan dan ketika kendaraan mengalami gangguan mesin atau komponen lain sehingga mogok tidak mau berjalan sebagaimana mestinya.

Jika anda pengguna kendaraan roda 4 atau lebih maka sabuk pengaman, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda dan peralatan P3K. Jika ada cek Polisi dan anda tidak sanggup memperlihatkan itu maka akan terkena tilang.

Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No Perlengkapan Kendaraan Yang Wajib Ada Menurut PP No. 55 Tahun 2012
Untuk anda pengendara sepeda motor perlengkapan utam ialah Helm standar SNI, kemudian lampu kendaraan depan harus ada dan tetap dinyalakan baik siang ataupun malam. Aturan ini sanggup anda lihat pada PP No.55 tahun 2012 pasal 43 - 53;

Pasal 43 

Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) aksara b, selain Sepeda Motor terdiri atas:
  • a. sabuk keselamatan; 
  • b. ban cadangan; 
  • c. segitiga pengaman; 
  • d. dongkrak; 
  • e. pembuka roda; 
  • f. helm dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak mempunyai Rumah-rumah; dan 
  • g. peralatan dukungan pertama pada kecelakaan. 

Pasal 44 

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu arahan dan/atau sirene. 
Keterangan:
Kepentingan tertentu dalam ketentuan ini contohnya pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan bermotor untuk menawarkan dukungan pada kecelakaan, kendaraan pimpinan forum negara, kendaraan bermotor pengangkut jenazah, kendaraan bermotor petugas kepolisian, kendaraan bermotor pengawalan Tentara Nasional Indonesia, kendaraan bermotor penanganan peristiwa alam, kendaraan bermotor untuk pengawasan jalan tol, kendaraan bermotor untuk pengawasan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan.

(2) Lampu arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. lampu rotasi atau stasioner;
Keterangan:
 Yang dimaksud dengan “rotasi atau stasioner” ialah lampu peringatan khusus yang berkedip dengan memancarkan cahaya di sekeliling sumbu vertikal.
b. lampu kilat; dan
Keterangan:
Yang dimaksud dengan “lampu kilat” ialah lampu strobo, directional flashing lamp, atau lampu peringatan khusus yang memancarkan cahaya kedap-kedip dengan arah sudut tertentu.
c. lampu kafe lengkap.
Keterangan:
Yang dimaksud dengan “lampu kafe lengkap” ialah complete kafe lamp atau lampu peringatan khusus dengan dua atau lebih sistem optik yang memancarkan cahaya berkedip di sekeliling sumbu vertikal.

(3) Lampu arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara a dipasang di bab atas kabin dan sanggup memancarkan cahaya secara efektif.

(4) Lampu arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b dan aksara c dipasang di bab atas kabin Kendaraan pada sumbu horizontal sejajar dengan bidang median longitudinal Kendaraan.

(5) Lampu arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  • a. terlihat di siang hari dari jarak paling sedikit 200 (dua ratus) meter dari segala arah; dan
  • b. lampu berbentuk batang memanjang.
(6) Panjang lampu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) aksara b dihentikan melebihi lebar kabin Kendaraan.

(7) Sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  • a. sanggup mengeluarkan bunyi secara terus menerus; dan
  • b. dalam keadaan darurat sanggup mengeluarkan bunyi semakin meninggi.

Pasal 45 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu arahan dan sirene diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 46

(1) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara a harus dipasang paling sedikit di kawasan duduk pengemudi dan kawasan duduk penumpang di samping kawasan duduk pengemudi.

(2) Sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
  • a. paling sedikit berjumlah 3 (tiga) jangkar untuk kawasan duduk pengemudi dan kawasan duduk penumpang paling pinggir di samping pengemudi serta paling sedikit berjumlah 2 (dua) jangkar untuk kawasan duduk penumpang lainnya;
  • b. tidak mempunyai tepi yang tajam; dan 
  • c. kepala pengunci harus sanggup dioperasikan dengan mudah. 
  • b. lampu kilat; dan 
  • c. lampu kafe lengkap.

Pasal 47 

(1) Ban cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara b harus mempunyai ukuran yang sama dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut.

(2) Ban cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup mempunyai lebar tapak yang berbeda dengan ban yang terpasang pada Kendaraan tersebut tetapi mempunyai diameter keseluruhan sama.

Pasal 48 

(1) Segitiga pengaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara c paling sedikit berjumlah 2 (dua) buah.

(2) Segitiga pengaman berwarna merah dan bersifat memantulkan cahaya.

Pasal 49 

Dongkrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara d paling sedikit bisa mengangkat muatan sumbu sesuai dengan muatan sumbu terberat Kendaraan Bermotor yang digunakan.

Pasal 50 

Pembuka roda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara e harus bisa membuka roda Kendaraan Bermotor yang dipakai dan tidak merusak komponen yang ada pada roda. 

Pasal 51

(1) Helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara f harus memenuhi Standar Nasional Indonesia.

(2) Rompi pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara f harus bisa memantulkan cahaya, kuat, dan tahan terhadap cuaca tertentu.

Pasal 52

Peralatan dukungan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 aksara g paling sedikit terdiri atas:
  • a. obat antiseptic;
  • b. kain kassa;
  • c. kapas; dan
  • d. plester.

Pasal 53 

Setiap Sepeda Motor dengan atau tanpa kereta samping wajib dilengkapi helm Standar Nasional Indonesia untuk pengemudi dan/atau penumpangnya.
close