photo lineviral_1.png

Seperti Apa Marka Lambang? Apa Fungsi Marka Lambang

Seperti Apa Marka Lambang? Apa Fungsi Marka Lambang - Apakah anda belum mengetahui bentuk dan fungsi marka lambang? Marka lambang biasanya berupa tanda panah dipakai untuk memberi petunjuk pemisahan arus kemudian lintas sebelum mendekati persimpangan, yang sering kita jumpai dijalan raya ibarat pemisah untuk lajur sepeda, sepeda motor, atau kendaraan beroda empat bus. Untuk lebih jalsnya sanggup anda baca Permen no. 34 tahun 2014 pasal 31 - 45 dibawah ini...

Marka Lambang

Pasal 31
(1) Marka Lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 karakter d berupa:
  • a. panah;
  • b. gambar;
  • c. segitiga; dan
  • d. tulisan.
(2) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk mengulangi maksud rambu-rambu atau untuk memberitahu pengguna jalan yang tidak sanggup dinyatakan dengan rambu-rambu.

(3) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup ditempatkan secara sendiri atau dengan rambu kemudian lintas tertentu.

(4) Marka Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(Gambar: 12 & 13 Tanda panah (tanda pengarah lajur), dan Ukuran goresan pena Marka lambang)

Pasal 32
(1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) karakter a dipakai untuk memberi petunjuk pemisahan arus kemudian lintas sebelum mendekati persimpangan.

(2) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai panjang dengan ukuran:

  • a. paling sedikit 5 (lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh)
  • kilometer per jam; dan
  • b. 7,50 (tujuh koma lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana lebih dari 60 (enam puluh) kilometer per jam.


Pasal 33
(1) Marka Lambang berupa gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) karakter b dipakai untuk memberi petunjuk contohnya untuk lajur sepeda, sepeda motor, atau kendaraan beroda empat bus.

(2) Marka Lambang berupa gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tinggi gambar paling sedikit 1 (satu) meter.

(1) Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) karakter c dipakai untuk menunjukkan hak utama kepada arus kemudian lintas dari arah jalan utama.

(2) Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa segitiga sama kaki dengan panjang ganjal paling sedikit 1 (satu) meter dan tinggi 3 (tiga) kali lipat panjang alas.

Pasal 35
(1) Marka Lambang berupa goresan pena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) karakter d berupa
karakter dan/atau angka yang dipakai untuk memberi petunjuk arti goresan pena pada Marka Lambang tersebut.

(2) Marka Lambang berupa goresan pena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tinggi karakter dengan ukuran:

  • a. paling sedikit 1,6 (satu koma enam) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; dan
  • b. paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.

(3) Marka Lambang berupa goresan pena sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebar karakter sesuai dengan jenis karakter dan paling sedikit 2,9 (dua koma sembilan) meter.

Pasal 36
Bentuk dan ukuran Marka Lambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 tercantum dalam gambar 12 dan gambar 13 Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat gambar diatas].

Halaman Selanjutnya : Marka Kotak Kuning ( Yellow Box Junction)
close