photo lineviral_1.png

Bentuk Dan Fungsi Marka Serong Di Jalan Raya

Apa Itu Marka Serong? Seperti Apa Itu Marka Serong? - Mungkin kita sering melewati marka serong dikala berkendara di jalan raya, namun kita tidak mengetahui nama marka tesebut, hal ini menciptakan kita salah dalam menjawab dikala ada pertanyaan dikala mengikuti tes ujian pembuatan SIM, berdasarkan Peraturan menteri no. 34 tahun 2014 sanggup dijelaskan sebagai berikut...

Marka Serong

Pasal 27
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad c berupa:
  • a. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh; dan
  • b. garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus.
(2) Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.
(
3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a dipakai untuk menyatakan:
  • a. tempat yang dihentikan dimasuki kendaraan;
  • b. pemberitahuan awal akan melalui pulau kemudian lintas atau median jalan;
  • c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan; atau
  • d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi.
(4) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis putus-putus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dipakai untuk menyatakan kendaraan dihentikan memasuki tempat tersebut hingga menerima kepastian selamat.

Pasal 28
(1) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) abjad a terdiri atas:
  • a. Marka Serong berpola chevron menghadap arah kemudian lintas; dan
  • b. Marka Serong berpola garis miring.
(2) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola chevron menghadap arah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a untuk menyatakan:
  • a. tempat yang dihentikan dimasuki kendaraan pada kemudian lintas satu arah;
  • b. pemberitahuan awal akan melalui pulau kemudian lintas atau median jalan pada kemudian lintas satu arah;
  • c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada kemudian lintas satu arah; atau
  • d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada kemudian lintas satu arah.
(3) Marka Serong berupa garis utuh yang dibatasi dengan rangka garis utuh berpola garis miring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b untuk menyatakan:
  • a. tempat yang dihentikan dimasuki kendaraan pada kemudian lintas dua arah;
  • b. pemberitahuan awal akan melalui pulau kemudian lintas atau median jalan pada kemudian lintas dua arah;
  • c. pemberitahuan awal akan ada pemisahan atau percabangan jalan pada kemudian lintas dua arah; atau
  • d. larangan bagi kendaraan untuk melintasi pada kemudian lintas dua arah.
Pasal 29
(1) Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 mempunyai lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.

(2) Dalam hal Marka Serong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada jalan tol mempunyai lebar paling sedikit 15 (lima belas) sentimeter.

Pasal 30
Bentuk dan ukuran Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 tercantum dalam gambar 11 Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. [Lihat diatas :

Halaman Selanjutnya : Bentuk dan Fungsi Marka Lambang
close