Siapakah bergotong-royong yang Membuat dan menyelenggarakan Marka Jalan? - Sebagaimana kita ketahui marka jalan sangat penting keberadaannya di jalan raya, tanpa adanya marka jalan sanggup di bayangkan betapa awut-awutan tidak teraturnya para pengendara. Namun tahukah marka jalan itu yang menyelenggarakan siapa? untuk menjawab pertanyaan ini sanggup anda baca peraturan menteri perhubungan RI No. 34 tahun 2014 pasal 53 - 54;
Pasal 53
Penyelenggaraan Marka Jalan mencakup kegiatan:
a. Penempatan;
b. Pemeliharaan; dan
c. Penghapusan.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol sesudah mendapat penetapan Menteri.
Kemudain yang menciptakan marka jalan itu ialah dilakukan oleh tubuh perjuangan yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Badan perjuangan yang telah memenuhi persyaratan didaftar di Direktorat Jenderal sebagai tubuh perjuangan pembuat Marka Jalan.
Penyelenggaraan Marka Jalan mencakup kegiatan:
a. Penempatan;
b. Pemeliharaan; dan
c. Penghapusan.
Pasal 54
(1) Penyelenggaraan Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk jalan nasional;
b. gubernur, untuk jalan provinsi;
c. bupati, untuk jalan kabupaten dan jalan desa; dan
d. walikota, untuk jalan kota.
(2) Penyelenggaraan Marka Jalan untuk jalan tol dilakukan oleh penyelenggara jalan tol sesudah mendapat penetapan Menteri.
Kemudain yang menciptakan marka jalan itu ialah dilakukan oleh tubuh perjuangan yang telah memenuhi persyaratan. Untuk memenuhi persyaratan dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal. Badan perjuangan yang telah memenuhi persyaratan didaftar di Direktorat Jenderal sebagai tubuh perjuangan pembuat Marka Jalan.
Halaman berikutnya : Penempatan Marka Jalan