photo lineviral_1.png

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Dan Mutasi 2018

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Mutasi 2018  - Yang dimaksud dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN) yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akhir perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi alasannya yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam tubuh usaha. Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN) ini termasuk ke dalam jenis pajak kawasan yang dipungut oleh Provinsi, dimana objek dari pajak balik nama ini yaitu penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor.

BBN Pihak Pertama

Perlu anda ketahui, Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan pertama atau penyerahan kendaraan dari pihak dealer kepada pihak konsumen (BBN 1) ditetapkan sebesar :
  • 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Polri;
  • 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
  • 0,75 % (nol koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

BBN Pemilik Kendaraan ke 2

Sedangkan untuk penyerahan kendaraan kedua dan selanjutnya (BBN 2) ditetapkan sebagai berikut :
  • 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang langsung atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Polri;
  • 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
  • ,075 % (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

BBN Kendaraan Warisan

Bagi masyarakat yang mendapat kendaraan bermotor alasannya yaitu warisan, maka besaran bea balik nama yang harus dibayarkan berbeda dengan bea BBN 1 dan BBN2. Tarif bea balik nama atas penyerahan alasannya yaitu warisan ditetapkan sebesar :
  • 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi;
  • 0,1% (nol koma satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; dan
  • 0,075 (nol koma nol tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

BBN Kendaraan Hibah

Untuk kendaraan yang dihibahkan, tarif bea balik namanya sebesar :
Tarif BBNKB hibah ditetapkan sebagai berikut :
  • kendaraan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari NJKB;
  • kendaraan yang telah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari NJKB;
  • hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang belum dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 10% dari NJKB;
  • hibah kepada yayasan yang semata-mata bergerak di bidang sosial dan keagamaan yang sudah dikenakan BBNKB, ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari hasil perkalian 1% dari NJKB.

Rumus Perhitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Besaran pokok bea balik nama yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan tarif bea balik nama diatas.
Contohnya;
  • Untuk kendaraan roda 2 berjenis matic milik orang langsung dengan NJKB sebesar Rp9.600.000 Maka Bea Balik Nama Kedua (BBN 2) yang harus dibayarkan adalah;
  • 1% x Rp9.600.000Rp96.000
  • Jumlah tersebut belum termasuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta pajak kendaraan bermotor dan denda atau tunggukannya jikalau ada.
Perlu anda ketahui, Mulai bulan Januari 2017 ada adaptasi biaya PNBP yang harus dibayarkan oleh wajib pajak yang melakukan balik nama kendaraan bermotor yang dimilikinya. Biaya PNBP yang terdapat pada Cara Dan Syarat Mutasi Kendaraan Bermotor Ke Luar Kota
Demikianlah gosip layanan publik pada pertemuan kali ini yaitu perihal Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor Terbaru 2018, sekaligus pola cara penghitungan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, untuk sanggup memahami silahkan baca berulang, supaya bermanfaat...
close