photo lineviral_1.png

Standar Pelayanan Satpas Pembuatan Sim A, B, C & D

Info Standar Pelayanan Satapas Pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D, sanggup anda lihat pada peraturan Kepala Kepolisian RI no. 9 tahun 2012 pasal 22 - 23 yaitu:

Pasal 22 Standar Pelayanan

Standar pelayanan SIM oleh Satpas sebagai berikut:
  • a. bersifat baku dan sanggup dipahami secara gampang oleh petugas pelayanan penerbitan SIM, berupa ketentuan, persyaratan, pengujian, penerbitan, dan prinsip pelayanan publik pengajuan SIM;
  • b. gampang dipahami oleh penerima uji;
  • c. ada kejelasan perihal waktu pelayanan yang ditetapkan semenjak ketika pengajuan untuk mengikuti ujian hingga dengan penerbitan SIM;
  • d. terperinci besaran biaya manajemen SIM yang ditetapkan dan diinformasikan dengan terperinci kepada penerima uji;
  • e. ada transparansi pada setiap tahap mekanisme penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga dengan penerbitan SIM;
  • f. tersedia sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM yang memadai;
  • g. tersedia kemudahan kawasan pelayanan dan kemudahan pendukung yang kondusif dan nyaman bagi penerima uji;
  • h. kompetensi petugas pemberi pelayanan yang memadai menurut pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan sikap yang mendukung pelayanan yang prima; dan
  • i. tersedia layanan informasi, registrasi dan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi multimedia.
Baca Juga: Sarana Prasarana Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C Dan D

Pasal 23

(1) Satpas harus menyediakan info yang gampang diakses oleh masyarakat untuk menunjukkan kemudahan dan kelancaran pengajuan pendaftaran, pengujian, dan penerbitan SIM.

(2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
  • a. persyaratan dan tata cara pengurusan SIM;
  • b. besaran biaya yang dipungut;
  • c. waktu penyelesaian; dan
  • d. lokasi loket pendaftaran, ujian tertulis, simulator, dan lokasi ujian praktik.
close