photo lineviral_1.png

Syarat Pengajuan Sim Sebab Hilang, Rusak Dan Pencabutan

Syarat Untuk Pengajuan Mendapatkan Kembali SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D Yang Hilang, Rusak dan Karena Pencabutan Hak Oleh Pihak Kepolisian Karena Pelanggaran Berat Yang Terulang - Bisa saja SIM yang anda bawa kesana kemari di dompet itu hliang lantaran dompet jatuh atau kecopetan, atau mungkin rusak patah hancur dan tulisannya sudah tidak terbaca lagi. Untuk itu anda harus segera mengganti dengan yang gres lagi. Ada lagi lantaran SIM yang di cabut dari hak kepemilikan anda, biasanya ini disebabkan anda melaksanakan pelanggaran berat yang terulang.

Syarat Untuk Pengajuan Mendapatkan Kembali SIM A Syarat Pengajuan SIM Karena Hilang, Rusak Dan Pencabutan

Sehingga anda belum layak mempunyai SIM lantaran belum sanggup mengemudikan kendaraan anda. Lalu apa saja syarat untuk mendapat SIM yang hilang, rusak dan pencabuatan hak? sanggup anda baca Perkap No. 9 Tahun 2012 pasal 31 dan 32 yaitu:..

Pasal 31 - Penggantian SIM lantaran Rusak atau Hilang

(1) Persyaratan manajemen pengajuan penggantian SIM lantaran hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 karakter e, meliputi:
  • a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM lantaran hilang;
  • b. Kartu Tanda Penduduk orisinil setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • c. Surat Keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.
(2) Persyaratan manajemen pengajuan penggantian SIM lantaran rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 karakter e, meliputi:
  • a. mengisi formulir pengajuan penggantian SIM lantaran rusak;
  • b. Kartu Tanda Penduduk orisinil setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • c. SIM yang rusak.
Terkait Penggantian SIM baca pasal 49 di bawah ini:
(1) Pengajuan penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak dilakukan di Satpas yang menerbitkan SIM hilang atau rusak.

(2) Proses penerbitan penggantian SIM hilang atau rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan:
  • a. sesuai dengan tata cara yang diatur dalam Pasal 38 hingga dengan Pasal 43; dan
  • b. tanpa persyaratan lulus Ujian Teori, ujian keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.
(3) Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melaksanakan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.

Pasal 32 - Penerbitan SIM Akibat Pencabutan SIM

Persyaratan manajemen pengajuan SIM akhir pencabutan atas dasar putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 karakter f meliputi:
  • a. pengajuannya sanggup dilakukan sesudah berakhir larangan mengemudi atas dasar pencabutan; 
  • b. sesuai persyaratan manajemen penerbitan SIM gres sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27.
Terkait Aturan mendapat SIM sesudah Pencabuatn baca pasal 50
  1. Pengajuan penerbitan pengalihan golongan SIM A menjadi SIM B1 atau SIM B1 menjadi SIM BII serta dari SIM perseorangan menjadi SIM umum diajukan pada Satpas sesuai dengan tata cara penerbitan SIM gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 hingga dengan Pasal 43.
  2. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melaksanakan pencocokan sidik jari dengan rumus sidik jari pada data kepolisian.
Bisa Anda Baca Disini : Pasal 27 - Persyaratan Pembuatan SIM Baru
Demikianlah syarat pengajuan mendapat kembali SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D Yang Hilang, Rusak dan Karena Pencabutan Hak Oleh Pihak Kepolisian Disebabkan Pelanggaran Berat Yang Terulang
close