Bagaimana Tata Cara Pemeliharaan Dan Penghapusan Marka Jalan? - Pemeliharaan marka jalan biasanya terencana dan sudah terjadwal dalam beberapa bulan sekali, biasanya marka jalan akan diperjelas atau bahkan di hapus untuk merubah hukum di jalan tersebut.
Tata Cara Pemeliharaan Marka Jalan
Pasal 76
(1) Pemeliharaan Marka Jalan dilakukan dengan cara:
(3) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b meliputi:
Pasal 77
(1) Persyaratan peniadaan Marka Jalan ditentukan berdasarkan:
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan kemudian lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Keberadaan fisik Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c meliputi:
kewenangannya.
(6) Tata cara evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PEMBUATAN MARKA JALAN
Pasal 78
(1) Pembuatan Marka Jalan dilakukan oleh tubuh perjuangan yang telah memenuhi persyaratan:
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Badan perjuangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai tubuh perjuangan pembuat Marka Jalan.
(4) Tata cara evaluasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Tata Cara Pemeliharaan Marka Jalan
Pasal 76
(1) Pemeliharaan Marka Jalan dilakukan dengan cara:
- a. berkala;
- b. insindentil.
(3) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b meliputi:
- a. melaksanakan pemantauan terhadap unjuk kerja Marka Jalan dan penggantian kalau tidak sesuai dengan fungsinya; dan
- b. melaksanakan penentuan dan penetapan jenis dan jumlah Marka Jalan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
Pasal 77
(1) Persyaratan peniadaan Marka Jalan ditentukan berdasarkan:
- a. umur teknis;
- b. kebijakan pengaturan kemudian lintas; dan
- c. keberadaan fisik marka.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan kemudian lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.
(4) Keberadaan fisik Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c meliputi:
- a. pelapisan ulang perkerasan jalan; dam
- b. hilang.
kewenangannya.
(6) Tata cara evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
PEMBUATAN MARKA JALAN
Pasal 78
(1) Pembuatan Marka Jalan dilakukan oleh tubuh perjuangan yang telah memenuhi persyaratan:
- a. spesifikasi teknis bahan;
- b. bahan, perlengkapan dan peralatan produksi; dan
- c. sumber daya insan yang berkompenten di bidang perlengkapan jalan.
(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
(3) Badan perjuangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai tubuh perjuangan pembuat Marka Jalan.
(4) Tata cara evaluasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.