Pengertian BBNKB - Pada dasarnya setiap kendaraan dilengkapi surat keterangan mengenai kepemilikan kendaraan bermotor tersebut yang tertulis pada STNK dan BPKB, ketika kendaraan tersebut dijual kembali pastinya akan berganti nama pemilik kendaraan bermotor tersebut. Nah proses pergantian pemilik inilah yang disebut Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama semoga data pemilik kendaraan yang gres tercatat di kantor samsat dan pemilik usang tidak perlu terkena tarif progresif serta pemilik gres akan lebih gampang dalam melaksanakan kewajiban tahunannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akhir perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi alasannya yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam tubuh usaha.
BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini yaitu kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akhir jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan digunakan secara tetap di Indonesia.
Sedangkan subjek BBNKB yaitu orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang mendapatkan penyerahan kendaraan bermotor.
Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum tarif BBNKB yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang langsung atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, besarnya BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur, pembayaran BBNKB dilakukan pada ketika pendaftaran.
Dan kalau terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar daerah, maka wajib pajak harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari tempat asalnya yang berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan atas kendaraan bermotor baik itu perubahan bentuk dan atau penggantian mesin maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 hari semenjak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan. Karena bila tidak dilaporkan, maka akan dikenai hukuman administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat kiprah atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
Kesimpulannya setiap kendaraan bermotor berpindah status kepemilikan maka harus dilakukan balik nama semoga data pemilik kendaraan yang gres tercatat di kantor samsat dan pemilik usang tidak perlu terkena tarif progresif serta pemilik gres akan lebih gampang dalam melaksanakan kewajiban tahunannya dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB yaitu pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akhir perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi alasannya yaitu jual beli, tukar menukar, hibah, warisan atau pemasukan ke dalam tubuh usaha.
BBNKB dipungut atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor dimana objek dari BBNKB ini yaitu kendaraan bermotor termasuk kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat.
Penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor ini terjadi sebagai akhir jual beli, hibah, warisan dan perjanjian. Selain itu pula, kendaraan yang menjadi objek BBNKB ini mengalami perubahan bentuk, berganti fungsi, berganti mesin, serta merupakan kendaraan yang dimasukkan dari luar negeri dan digunakan secara tetap di Indonesia.
Sedangkan subjek BBNKB yaitu orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Desa, Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang mendapatkan penyerahan kendaraan bermotor.
Perhitungan BBNKB
Dasar pengenaan BBNKB yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor, dimana besarnya tarif BBNKB atas penyerahan pertama ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk Kendaraan Bermotor orang pribadi, Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.Sedangkan untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum tarif BBNKB yaitu sebesar 10 % (sepuluh persen). Sedangkan tarif BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor orang langsung atau Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
Untuk kendaraan bermotor angkutan umum, besarnya BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya ditetapkan sebesar 1% (satu persen). BBNKB yang terutang dipungut di wilayah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar atau tempat lain yang ditetapkan Gubernur, pembayaran BBNKB dilakukan pada ketika pendaftaran.
Dan kalau terjadi pemindahan kendaraan bermotor dari satu Kabupaten/Kota dalam Daerah maupun ke luar daerah, maka wajib pajak harus melampirkan bukti pelunasan PKB dari tempat asalnya yang berupa SKPD yang sudah divalidasi dan Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah.
Bila dalam masa BBNKB terjadi perubahan atas kendaraan bermotor baik itu perubahan bentuk dan atau penggantian mesin maka yang bersangkutan wajib untuk melaporkan dengan mengisi Data objek dan subjek pajak paling lambat 30 hari semenjak ubah bentuk dan/atau ganti mesin selesai dilaksanakan. Karena bila tidak dilaporkan, maka akan dikenai hukuman administratif berupa denda sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pajak terutang.
Persyaratan Dan Proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB)
Syarat :- BPKB (asli dan fotokopi)
- STNK (asli dan fotokopi)
- Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik proteksi dikantor cek fisik dikantor Samsat terdekat)
- Kwitansi Jual Beli (materai 6000)
- KTP pemilik tempat yang akan dituju (asli dan fotokopi)
- (Untuk tubuh aturan ): Salinan akte pendirian + 1 lembar foto copy, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap tubuh aturan yang bersangkutan.
Untuk intansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) : surat kiprah atau surat kuasa bermaterai cukup & ditanda tangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap intansi yang bersangkutan.
Tata Cara :
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar untuk melaksanakan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
- Menuju gudang arsip untuk mengambil berkas kendaraan.
- Menuju Bagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP tempat yang dituju beserta fotokopi).
- Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara).
- Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar.
- Setelah Berkas keluar, Lapor ke samsat tempat tujuan. (menyerahkan berkas-berkas yang diterima ke bab mutasi).
- Kendaraan dihadirkan ke Samsat Induk tujuan untuk melaksanakan Cek Fisik (gesek nomor rangka+mesin).
- Kembali ke samsat tempat tujuan (menyerahkan berkas-berkas dan menerima surat jalan sementara).
- Menunggu STNK + Plat Nomor.
- Kembali ke samsat induk tujuan untuk mengambil STNK + Plat Nomor baru.
- Menunggu BPKB yang di-update dengan waktu tertentu.
- Mengambil BPKB yang telah di Update.
- Selesai.