photo lineviral_1.png

Syarat Lengkap Pembuatan Stnk Gres Dan Perpanjangan

Apa itu STNK, Bagaimana proses pembuatan dan memperpanjang STNK? - Setiap anda yang sudah membeli atau mempunyai kendaraan roda dua atau roda 4 niscaya sudah mempunyai Surat Tanda Nomer Kendaraan ini, dan bahkan sudah paham akan kegunaan STNK ini, namun untuk anda yang akan membeli sepeda motor ataupun kendaraan beroda empat tidak semua paham akan kegunaan STNK dan bagaimana cara mendapatkan-nya.

Nah pada kesempatan ini akan kami jelaskan segala sesuatu mengenai STNK, bergotong-royong sudah banyak sobat blogger yang sudah menjelaskan secara gamblang, namun mungkin dalam penyampainya berbeda dan anda juga akan nyaman kalau dijelaskan secara tuntas.

Surat Tanda Nomer Kendaraan atau disingkat STNK ini merupakan bukti bahwa kendaraan anda sudah mendpatkan ratifikasi dan terdaftar dari kantor SAMSAT (Satuan Aminisrasi Manunggal Satu Atap) yang terdiri dari Kepolisian, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan PT Jasa Raharja (Asuransi Kecelakaan) yang diterbitkan menurut wilayah Propinsi kawasan tinggal anda.


Dalam STNK tersebut tertulis identitas lengkap pemilik kendaraan, merk, jenis dan type kendaraan termasuk mesin, lalu tertulis juga model kendaraan, tahun pembuatan, nomer rangka dan mesin serta nomer BPKB kendaraan tersebut.

Masa berlaku STNK ialah 5 tahun, namun jangan lupa anda tetap harus membayar pajak satu tahun sekali, makanya sebelum masa berlaku STNK anda telah habis maka diwajibkan untuk memperpanjang, sekaligus plat nomer akan diganti dengan yang gres walaupun nomer kendaraan anda tetap yang itu hanya dirubah bulan dan tahun-nya saja. Ok sobat semua sudah jelaskan apa itu STNK? nah kini kita menginjak pada inti artikel ini....

Panduan Lengkap STNK

Persyaratan STNK untuk Ranmor gres terdiri atas :
    I. Mengisi formulir permohonan;
    II. Melampirkan tanda bukti identitas, dengan ketentuan :
      1. Untuk perorangan, terdiri atas Kartu Tanda Penduduk dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain;
      2. Untuk tubuh hukum, terdiri atas :
        A. Surat kuasa bermeterai cukup, memakai kop surat tubuh aturan dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap tubuh aturan yang bersangkutan;
        B. Fotokapi KTP yang diberikuasa;
        C. Surat keterangan domisili; dan
        C. Surat Izin Usaha Perdagangan dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dilegalisasi;
      3. untuk instansi pemerintah, terdiri atas :
        A. Surat kuasa bermeterai cukup, memakai kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan; dan
        B. Melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa.
        C. Melampirkan faktur pembelian; dan
        D. Tanda bukti registrasi BPKB.
Persyaratan registrasi Regident Ranmor pertama kali dari hasil lelang mencakup :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    C. Melampirkan fotokopi risalah lelang; dan
    D. Tanda bukti registrasi BPKB.
Persyaratan Perubahan Identitas Pemilik dan Ranmor mencakup :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas;
    C. STNK; dan
    D. Tanda bukti registrasi BPKB.
Persyaratan penggantian STNK alasannya ialah hilang terdiri atas :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. BPKB orisinil dan fotokopi;
    D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilang dan bermeterai cukup;
    E. Surat keterangan hilang dari unit pelaksana Regident penerbit STNK; dan
    G. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan penggantian STNK alasannya ialah rusak terdiri atas :
    A. Mengisi formulir pendaftaran;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. BPKB orisinil dan fotokopi;
    D. Surat pernyataan pemilik mengenai STNK yang hilanh dan bermeterai cukup;
    E. Hasil Pemeriksaan Cek Fisik Ranmor.
Persyaratan Pengesahan dan/atau Perpanjangan STNK
    Persyaratan ratifikasi STNK mencakup :
    A. Mengisi formulir permohonan;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. STNK; dan
    D. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir;
Persyaratan perpanjangan STNK mencakup :
    A. Mengisi formulir permohonan;
    B. Melampirkan tanda bukti identitas sesuai dengan yang tertera di atas.
    C. STNK; dan
    D. BPKB dan fotokopi BPKB atau dalam hal BPKB dijadikan jaminan bank, harus disertakan surat bukti pengagunan BPKB dan/atau surat keterangan bermeterai cukup dari kreditur;
    E. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir; dan
    F. Hasil investigasi cek fisik Ranmor.
Demikianlah panduan lengkap pegesahan atau pembuatan STNK gres dan perpanjangan, penggantian kalau hilang atau rusak, supaya bermafaat.
close