Jenis, Macam Marka Jalan Dan Tata Cara Penempatan - Pada halaman sebelumnya telah kami sebutkan banyak sekali fungsi dan spesifikasi marka jalan, jikalau anda belum bemabca silahkan klik untuk membaca. Tulisan pada artikel ini saling erkaitan dengan apa yang kami tulis sebelumnya, link acuan akan kami berikan untuk anda baca, alasannya ialah dalam 1 cuilan yang kami bahas merupakan satu kesatuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI No 34 tahun 2014.
Berbagai jenis banyaknya Marka Jalan tentunya tidak semuanya kita memahaminya, sehingga pada halaman ini akan kami tuliskan secara lengkap jenis Marka Jalan sesuai dengan penempatnnya sebagaimana yang tertulis pasal 55 hingga dengan pasal 75 Peraturan meteri Perhubungan Ripublik Indonesia No. 34 tahun 2014
Pasal 55
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditempatkan pada:
(2) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan ketentuan:
Pasal 57
Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditempatkan sebagai komplemen atau pengganti dari Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukan jalan.
Pasal 58
Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditempatkan pada jalur kemudian lintas.
Pasal 59
Pada jalan 2 (dua) arah yang mempunyai lebih dari 3 (tiga) lajur, tiap-tiap arah harus dipisah dengan garis utuh membujur dan pada ketika mendekati persimpangan atau keadaan tertentu sanggup dipakai 2 (dua) garis utuh yang berdampingan.
Pasal 60
(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditempatkan pada:
(3) Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) karakter c ditempatkan paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
(4) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditempatkan pada cuilan tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
(5) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditempatkan pada cuilan tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
Pasal 61
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mempunyai ukuran lebar lebih besar daripada Marka Membujur.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus alasannya ialah wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi arahan kemudian lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi sanggup melihat dengan terang kemudian lintas yang tiba dari cabang persimpangan lain.
Pasal 62
Marka Melintang berupa garis putus-putus yang dipakai sebagai batas berhenti pada waktu memperlihatkan kesempatan pada kendaraan yang wajib didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditempatkan pada persimpangan atau dilengkapi dengan gambar segitiga pada permukaan jalan.
Pasal 63
Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 karakter c ditempatkan pada cuilan jalan yang mendekati Pulau Lalu Lintas.
Pasal 64
(1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditempatkan pada cuilan jalan yang mendekati persimpangan dan dilengkapi dengan Marka Membujur berupa garis putus-putus untuk mengambarkan arah tujuan kendaraan. (2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup ditempatkan pada cuilan jalan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) lajur.
Pasal 65
Marka Lambang berupa gambar sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau kendaraan beroda empat bus.
Pasal 66
Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditempatkan pada persimpangan sebelum Marka Melintang berupa garis putus-putus yang tidak dilengkapi dengan rambu larangan.
Pasal 67
Marka Lambang berupa goresan pena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditempatkan pada permukaan jalan yang dipakai untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan:
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditempatkan pada:
karakter a dipakai untuk menyatakan kendaraan dihentikan berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.
(3) Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b
dipakai untuk menyatakan area bebas antrian kendaraan pada lokasi terusan jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue, dan ambulance.
Pasal 69
(1) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) karakter a ditempatkan pada:
(3) Dalam hal arus kemudian lintas kendaraan dan arus pejalan kaki cukup tinggi, marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sanggup dilengkapi dengan alat pemberi arahan kemudian lintas.
Pasal 70
Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditempatkan pada sisi jalur kemudian lintas.
Pasal 71
(1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 4,50 (empat koma lima) meter dari jalur kereta api.
(2) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tanda silang dan goresan pena “KA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) ditempatkan pada jarak 10 (sepuluh) meter dari Marka Melintang utuh sebagai tanda garis berhenti.
Pasal 72
(1) Marka lajur sepeda dan marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 47
ditempatkan pada sisi kiri arah kemudian lintas. (2) Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ditempatkan pada lajur yang diperuntukkan secara khusus bagi keperluan kendaraan beroda empat bus.
(3) Marka lajur sepeda, marka lajur sepeda motor, dan marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang pada lajur yang sanggup dipakai secara bersamaan dengan kemudian lintas umum lainnya.
Pasal 73
Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditempatkan minimal 50 (lima puluh) meter sebelum pintu masuk lokasi pariwisata.
Pasal 74
Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan sentra aktivitas yang dipakai untuk jalur penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditempatkan pada:
a. pintu terusan gedung dan sentra kegiatan; dan/atau
b. ruas jalan untuk daerah lokasi rawan bencana.
Pasal 75
Marka kewaspadaan dengan dampak kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditempatkan pada Marka Membujur di lokasi rawan kecelakaan.
Berbagai jenis banyaknya Marka Jalan tentunya tidak semuanya kita memahaminya, sehingga pada halaman ini akan kami tuliskan secara lengkap jenis Marka Jalan sesuai dengan penempatnnya sebagaimana yang tertulis pasal 55 hingga dengan pasal 75 Peraturan meteri Perhubungan Ripublik Indonesia No. 34 tahun 2014
Pasal 55
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditempatkan pada:
- a. batas tepi jalur kemudian lintas;
- b. Marka Membujur berupa garis putus-putus sebagai tanda peringatan;
- c. sumbu jalan sebagai pemisah jalur;
- d. Marka Membujur berupa garis utuh sebagai pemisah lajur bus;
- e. Marka Serong berupa chevron; dan
- f. Pulau Lalu Lintas.
(2) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dengan ketentuan:
- a. paku jalan dengan pemantul cahaya warna kuning ditempatkan pada pemisah jalur atau lajur kemudian lintas;
- b. paku jalan dengan pemantul cahaya warna merah ditempatkan pada garis tepi di sisi kiri jalan berdasarkan arah kemudian lintas; dan
- c. paku jalan dengan pemantul cahaya warna putih ditempatkan pada garis tepi di sisi kanan jalan berdasarkan arah kemudian lintas.
Pasal 56
Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditempatkan sebagai komplemen atau pengganti dari Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukan jalan.Pasal 57
Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditempatkan sebagai komplemen atau pengganti dari Marka Jalan yang dinyatakan dengan garis-garis pada permukan jalan.
Pasal 58
Marka Membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ditempatkan pada jalur kemudian lintas.
Pasal 59
Pada jalan 2 (dua) arah yang mempunyai lebih dari 3 (tiga) lajur, tiap-tiap arah harus dipisah dengan garis utuh membujur dan pada ketika mendekati persimpangan atau keadaan tertentu sanggup dipakai 2 (dua) garis utuh yang berdampingan.
Pasal 60
(1) Marka Membujur berupa garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditempatkan pada:
- a. cuilan jalan yang mendekati persimpangan sebagai pengganti garis putus-putus pemisah jalur;
- b. cuilan tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median;
- c. cuilan tepi jalur kemudian lintas yang berfungsi sebagai tanda batas tepi jalur kemudian lintas; dan
- d. jalan yang jarak pandangannya terbatas ibarat di tikungan atau lereng bukit atau pada cuilan jalan yang sempit, untuk melarang kendaraan melewati kendaraan lain.
(3) Marka Membujur berupa garis putus-putus yang berfungsi sebagai peringatan akan adanya Marka Membujur berupa garis utuh di depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) karakter c ditempatkan paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum Marka Membujur berupa garis utuh di depan.
(4) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari garis utuh dan garis putus-putus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditempatkan pada cuilan tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
(5) Marka Membujur berupa garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditempatkan pada cuilan tengah jalan yang berfungsi sebagai pemisah jalur atau median.
Pasal 61
(1) Marka Melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mempunyai ukuran lebar lebih besar daripada Marka Membujur.
(2) Marka Melintang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan bersama dengan rambu larangan berjalan terus alasannya ialah wajib berhenti sesaat, dan/atau alat pemberi arahan kemudian lintas pada tempat yang memungkinkan pengemudi sanggup melihat dengan terang kemudian lintas yang tiba dari cabang persimpangan lain.
Pasal 62
Marka Melintang berupa garis putus-putus yang dipakai sebagai batas berhenti pada waktu memperlihatkan kesempatan pada kendaraan yang wajib didahulukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditempatkan pada persimpangan atau dilengkapi dengan gambar segitiga pada permukaan jalan.
Pasal 63
Marka Serong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 karakter c ditempatkan pada cuilan jalan yang mendekati Pulau Lalu Lintas.
Pasal 64
(1) Marka Lambang berupa panah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ditempatkan pada cuilan jalan yang mendekati persimpangan dan dilengkapi dengan Marka Membujur berupa garis putus-putus untuk mengambarkan arah tujuan kendaraan. (2) Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup ditempatkan pada cuilan jalan yang mempunyai lebih dari 1 (satu) lajur.
Pasal 65
Marka Lambang berupa gambar sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ditempatkan pada lajur yang secara khusus diperuntukkan bagi lajur sepeda, sepeda motor, atau kendaraan beroda empat bus.
Pasal 66
Marka Lambang berupa segitiga sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ditempatkan pada persimpangan sebelum Marka Melintang berupa garis putus-putus yang tidak dilengkapi dengan rambu larangan.
Pasal 67
Marka Lambang berupa goresan pena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditempatkan pada permukaan jalan yang dipakai untuk mempertegas penggunaan ruang jalan, dengan ketentuan:
- a. untuk mengatur kemudian lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan, sanggup dipergunakan katakata yang memperlihatkan nama tempat atau kata-kata yang memperlihatkan pesan mengenai keperluan khusus ibarat “STOP”, “KHUSUS BUS” dan “ZONA SELAMAT SEKOLAH”; dan
- b. bentuk karakter dan/atau angka ditempatkan memanjang sesuai jurusan arah kemudian lintas.
(1) Marka Kotak Kuning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ditempatkan pada:
- a. persimpangan; atau
- b. lokasi terusan jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru hara, search and rescue, dan ambulance.
karakter a dipakai untuk menyatakan kendaraan dihentikan berhenti di dalam area kotak kuning dalam kondisi apapun.
(3) Marka Kotak Kuning yang ditempatkan pada lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b
dipakai untuk menyatakan area bebas antrian kendaraan pada lokasi terusan jalan keluar masuk kendaraan menuju instalasi gawat darurat, pemadam kebakaran, penanggulangan huru-hara, search and rescue, dan ambulance.
Pasal 69
(1) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) karakter a ditempatkan pada:
- a. persimpangan jalan; dan/atau
- b. ruas jalan di sekitar sentra kegiatan, antara lain berupa pasar, tempat industri, sekolah, tempat ibadah, dan tempat hiburan.
(3) Dalam hal arus kemudian lintas kendaraan dan arus pejalan kaki cukup tinggi, marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki dan pesepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sanggup dilengkapi dengan alat pemberi arahan kemudian lintas.
Pasal 70
Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ditempatkan pada sisi jalur kemudian lintas.
Pasal 71
(1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 4,50 (empat koma lima) meter dari jalur kereta api.
(2) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan yang dinyatakan dengan Marka Lambang berupa tanda silang dan goresan pena “KA” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) ditempatkan pada jarak 10 (sepuluh) meter dari Marka Melintang utuh sebagai tanda garis berhenti.
Pasal 72
(1) Marka lajur sepeda dan marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan
Pasal 47
ditempatkan pada sisi kiri arah kemudian lintas. (2) Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 ditempatkan pada lajur yang diperuntukkan secara khusus bagi keperluan kendaraan beroda empat bus.
(3) Marka lajur sepeda, marka lajur sepeda motor, dan marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipasang pada lajur yang sanggup dipakai secara bersamaan dengan kemudian lintas umum lainnya.
Pasal 73
Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ditempatkan minimal 50 (lima puluh) meter sebelum pintu masuk lokasi pariwisata.
Pasal 74
Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan sentra aktivitas yang dipakai untuk jalur penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ditempatkan pada:
a. pintu terusan gedung dan sentra kegiatan; dan/atau
b. ruas jalan untuk daerah lokasi rawan bencana.
Pasal 75
Marka kewaspadaan dengan dampak kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ditempatkan pada Marka Membujur di lokasi rawan kecelakaan.
Baca Halaman Selanjutnya: Pemeliharaan dan Penghapusan Marka Jalan