photo lineviral_1.png

Tata Cara Pemeliharaan Dan Peniadaan Marka Jalan

Bagaimana Tata Cara Pemeliharaan Dan Penghapusan Marka Jalan? - Pemeliharaan marka jalan biasanya terencana dan sudah terjadwal dalam beberapa bulan sekali, biasanya marka jalan akan diperjelas atau bahkan di hapus untuk merubah hukum di jalan tersebut.


Tata Cara Pemeliharaan Marka Jalan

Pasal 76
(1) Pemeliharaan Marka Jalan dilakukan dengan cara:
  • a. berkala;
  • b. insindentil.
(2) Pemeliharaan terencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a yaitu mengganti Marka Jalan yang rusak dengan yang gres untuk sanggup memberi jaminan keamanan atau keselamatan bagi pengguna jalan.

(3) Pemeliharaan insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b meliputi:
  • a. melaksanakan pemantauan terhadap unjuk kerja Marka Jalan dan penggantian kalau tidak sesuai dengan fungsinya; dan
  • b. melaksanakan penentuan dan penetapan jenis dan jumlah Marka Jalan yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan.
Tata Cara Penghapusan Marka Jalan

Pasal 77
(1) Persyaratan peniadaan Marka Jalan ditentukan berdasarkan:
  • a. umur teknis;
  • b. kebijakan pengaturan kemudian lintas; dan
  • c. keberadaan fisik marka.
(2) Umur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a paling usang 2 (dua) tahun.

(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b dilakukan apabila terjadi perubahan pengaturan kemudian lintas yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang.

(4) Keberadaan fisik Marka Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c meliputi:
  • a. pelapisan ulang perkerasan jalan; dam
  • b. hilang.
(5) Penghapusan Marka Jalan dilakukan menurut evaluasi kinerja oleh Pejabat sesuai dengan
kewenangannya.

(6) Tata cara evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

PEMBUATAN MARKA JALAN

Pasal 78
(1) Pembuatan Marka Jalan dilakukan oleh tubuh perjuangan yang telah memenuhi persyaratan:

  • a. spesifikasi teknis bahan;
  • b. bahan, perlengkapan dan peralatan produksi; dan
  • c. sumber daya insan yang berkompenten di bidang perlengkapan jalan.


(2) Untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.

(3) Badan perjuangan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftar di Direktorat Jenderal sebagai tubuh perjuangan pembuat Marka Jalan.

(4) Tata cara evaluasi dan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
close