Apa itu Karoseri? Karoseri yakni perlengkpaan Kendaraan bermotor yang harus ada sehingga layak untuk di jalankan di jalan umum. Karoseri berdasarkan Peraturan pemerintah No 55 tahun 2012 sanggup dilihat pada pasal 58 disana juga sudah tertulis Persyaratan Karoseri sehingga layak untuk menjalankan kendaraan
1). Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad d paling sedikit meliputi:
4). Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
6). Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b harus dirancang sehingga tidak sanggup terbuka tanpa disengaja.
7). Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus dipasang pada sisi pintu Kendaraan.
8). Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d terdiri atas kawasan duduk pengemudi dan kawasan duduk penumpang.
9). Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
Karoseri Kendaraan Bermotor
Pasal 581). Karoseri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) abjad d paling sedikit meliputi:
- a. kaca;
- b. pintu;
- c. engsel;
- d. kawasan duduk;
- e. kawasan pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor.
- a. dirancang besar lengan berkuasa untuk menahan semua jenis beban sewaktu Kendaraan Bermotor dioperasikan;
- b. diikat kukuh pada rangka landasan; dan
- c. pada bab dalam Kendaraan Bermotor tidak terdapat bab yang runcing yang sanggup membahayakan keselamatan.
4). Kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
- a. tahan goresan;
- b. bening dan tidak gampang pudar;
- c. tidak membahayakan apabila beling pecah; dan
- d. tidak mengganggu penglihatan pengemudi.
6). Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b harus dirancang sehingga tidak sanggup terbuka tanpa disengaja.
7). Engsel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad c harus dipasang pada sisi pintu Kendaraan.
8). Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad d terdiri atas kawasan duduk pengemudi dan kawasan duduk penumpang.
9). Tempat duduk pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) harus memenuhi persyaratan:
- a. ditempatkan pada bab dalam tubuh Kendaraan yang memungkinkan pengemudi sanggup mengendalikan Kendaraannya;
- b. memiliki lebar paling sedikit 400 (empat ratus) milimeter dan simetris dengan sentra roda kemudi;
- c. memungkinkan pengemudi memiliki pandangan yang bebas ke depan dan ke samping; dan
- d. tidak ada gangguan cahaya dari dalam Kendaraan.
- a. ditempatkan pada sisi bab depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan
- b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bab belakang Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Ingin Modifikasi Kendaraan? Baca Aturan Dahulu di Sini Agar Memenuhi Syarat
Demikianlah klarifikasi lengkap mengenai Karoseri kendaraan bermotor yang harus ada sehingga kendaraan tersebut memenuhi syarat dijalankan di jalan umum