Segala kendaraan yang memakai aktivis motor dalam mesinnya dinamakan kendaraan bermotor. Sedangkan kendaraan yang digerakkan oleh insan atau binatang disebut kendaraan tak bermotor. Kemudian kendaraan bermotor ada 2 kategori adalah perseorangan dan umum. Kandaraan bermotor terbagi menjadi 5 sesuai jenis fungsi masing masing kendaraan tersebut sebagaimana PP No 55 tahun 2012 pasal 3 yaitu:
Pasal 3 ayat (1) - Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad a menurut jenis dikelompokkan ke dalam:
a. Sepeda Motor;
b. Mobil Penumpang;
c. Mobil Bus;
d. Mobil Barang; dan
e. Kendaraan khusus.
Penggunaan (Fungsi) Kendaraan Bermotor (Lihat PP No.55 tahun 2012 pasal 61)
- Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad a hanya sanggup dipakai untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
- Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad b hanya dipakai untuk mengangkut paling banyak 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
- Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad c hanya dipakai untuk mengangkut lebih dari 7 (tujuh) penumpang selain pengemudi.
- Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad d dipakai untuk mengangkut barang.
- Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) abjad e dipakai untuk keperluan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, alat berat dan kendaraan khusus untuk penyandang cacat.
Baca Juga: Karoseri Yang Harus Ada Kendaraan Bermotor Menurut PP No 55 Tahun 2012Demikianlah klarifikasi mengenai pembagian jenis kendaraan bermotor sesuai dengan fungsinya, agar bermanfaat untuk anda yang akan mengikuti ujian SIM A, B dan C juga D.