photo lineviral_1.png

Pembagian Jalan Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Ri

Pembagian Jalan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia - Untuk sanggup mengetahui pembagian jalan ini kita sanggup melihat jalan yang kita lalui itu menghubugkan wilayah kota, provinsi atau lebih jauh lagi yaitu nasional. Untuk hal ini kota sanggup membuka peraturan Kepala kepolisian RI No.10 tahun 2012 pada 13 - 14 yaitu:

Pembagian Jalan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Pembagian Jalan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI
Pasal 13
Penggunaan jalan selain untuk aktivitas kemudian lintas sanggup dilakukan pada:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten;
d. Jalan kota; dan
e. Jalan desa.

Pasal 14
(1) Jalan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad a merupakan Jalan arteri dan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan antaribukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta Jalan tol.

(2) Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad b merupakan Jalan kolektor dalam sistem jaringan Jalan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antaribukota kabupaten/kota, dan Jalan strategis provinsi.

(3) Jalan kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad c merupakan Jalan lokal dalam sistem jaringan Jalan primer yang tidak termasuk pada ayat (1) dan ayat (2), yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan sentra aktivitas lokal, antarpusat aktivitas lokal, serta Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan Jalan strategis kabupaten.

(4) Jalan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad d ialah Jalan umum dalam sistem jaringan Jalan sekunder yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan sentra pelayanan dengan persil, menghubungkan antarpersil, serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kota.

(5) Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 abjad e merupakan Jalan umum yang menghubungkan daerah dan/atau antarpermukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.

Baca Juga : Arti Asyarat Geraka Tangan Polisi Mengatur Lalu Lintas
Demikianlah Pembagian jalan yang sanggup anda ketahi berdasarkan Peraturan kepala kepolisian Negara Republi Indonesia, Pada halaman selanjutnya anda sanggup membaca Ketentuan Penggunaan Jalan Untuk Acara/Kepeningan Umum & Pribadi 
close