photo lineviral_1.png

Syarat & Ketentuan Penggunaan Jalan Umum (Raya) Untuk Program Kepentingan Pribadi

Bagaimana Aturan Ketentuan Jika Ingin Menggunakan Jalan Untuk Acara Kepentingan Bersama, Kelompok, Golongan Dan Pribadi? - Jika ada program jadwal keagamaan, Festival seni dan budaya semacam karnaval atau juga perlombaan olah raga tentunya kita ingin mencari tempat yang luas yang sanggup di fugsikan secara terbuka. Pilihan yang sempurna ialah jalan raya atau jalan umum yang sering kita lalui, tetapi namnya juga jalan umum tidak mumgkin kita gunakan secara langsung alasannya ialah kan banyak orang yang melalui jalan tersebut.


Nah untuk itu kita harus melibatkan pihak kepolisian yang mempunyai hak untuk menawarkan izin supaya jalan itu sanggup dipakai tanpa ada gangguan penguna jalan lain yang tidak berkepentingan dengan program kita, biasanya polisi lalulintas akan menawarkan kawalan untu memastikan program tersebut akan berjalan lancar. Lalu bagaimana ketentuan penggunaan jalan untuk program / kepentingan Bersama, Kelompok, Golongan Dan Pribadi? jawabanya kita sanggup baca Peraturan Kepala Kepolisian RI No.10 tahun 2012 yaitu;

Pasal 15
(1) Penggunaan Jalan nasional dan Jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 karakter a dan b (klik untuk mengetahui), sanggup diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.

(2) Penggunaan jalan kabupaten, jalan kota dan jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 karakter c, karakter d, dan karakter e sanggup diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan pribadi.

(3) Penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengakibatkan penutupan Jalan sanggup diizinkan, kalau ada Jalan alternatif.

(4) Pengalihan arus kemudian lintas ke jalan alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dinyatakan dengan rambu kemudian lintas sementara.

Pasal 16
(1) Penggunaan Jalan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional dan tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk penyelenggaraan:
  • a. acara keagamaan, mencakup program hari raya keagamaan atau ritual keagamaan;
  • b. acara kenegaraan, mencakup kunjungan kenegaraan dan program jamuan kenegaraan;
  • c. acara olahraga, mencakup perlombaan, pertandingan, dan pesta olahraga lokal, nasional, regional, dan internasional; dan
  • d. acara seni dan budaya, mencakup festival, pertunjukan, pentas dan pagelaran.
(2) Penggunaan Jalan yang bersifat langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau acara lainnya.

Pasal 17
(1) Izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3)
diberikan oleh Polri.

(2) Tata cara memperoleh izin penggunaan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara acara dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada:
  • a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya sanggup didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk acara yang memakai Jalan nasional dan provinsi;
  • b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk acara yang memakai Jalan kabupaten/kota;
  • c. Kapolsek/Kapolsekta untuk acara yang memakai Jalan desa.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. asumsi jumlah peserta;
e. peta lokasi acara serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
  1. satuan kerja perangkat tempat provinsi yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan nasional dan provinsi;
  2. satuan kerja perangkat tempat kabupaten/kota yang membidangi urusan pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan Jalan kabupaten/kota; atau
  3. kepala desa/lurah untuk penggunaan Jalan desa atau lingkungan.
(4) Dalam hal penggunaan Jalan untuk prosesi kematian, permohonan izin sanggup diajukan secara tertulis maupun mulut kepada pejabat Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tanpa memperhitungkan batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Ketaui Juga: Pembagian Jalan Menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI

Pasal 18
(1) Pejabat Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), sehabis mendapatkan permohonan izin, segera mempertimbangkan dan menawarkan tanggapan sanggup dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut, dengan menerbitkan surat dukungan izin atau surat penolakan izin.

(2) Dalam hal permohonan dikabulkan, Pejabat Polisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) wajib menawarkan pengamanan dan menempatkan petugas pada ruas-ruas Jalan yang dipakai dalam penyelenggaraan acara tersebut untuk menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, Dan Kelancaran Lalu Lintas.

(3) Petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang dipakai dalam penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib menghimbau kepada penyelenggara dan penerima acara untuk:
  • a. tidak merusak fungsi Jalan;
  • b. tidak merusak akomodasi umum yang berada di Jalan atau sekitar lokasi kegiatan
  • c. membantu petugas dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran kemudian lintas.
Pasal 19
Dalam hal penggunaan jalan selain untuk kepentingan kemudian lintas yang mengakibatkan dilakukan penutupan Jalan dan pengalihan arus kemudian lintas melalui Jalan alternatif, petugas yang ditempatkan pada ruas-ruas Jalan yang dipakai dalam penyelenggaraan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) wajib memantau perkembangan situasi kondisi kemudian lintas di tempat tersebut.

Demikianlah ketentuan atau persyaratan untuk sanggup memakai jalan raya untuk kepentingan bersama golongan, kelompok ataupun pribadi, yang wajib anda penuhi demi kelancaran program anda.
close