Mengenal Istilah Dalam Peraturan & Undang Undang Dalam Berlalu Lintas - Segala sesuatu yang ada di jalan raya baik itu petugas, pengguna jalan sudah di atur dalam peraturan yang di susun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomer 10 tahun 2012 wacana Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dan jalan selain untuk acara kemudian lintas. Dalam kepingan I yang merupakan ketentuan umum disana tertulis lengkap pasal 1 sampai 3 yaitu;
2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri yaitu pimpinan Polisi Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Petugas yaitu anggota Polri.
4. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
5. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
6. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
7. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari kendala dan kemacetan di jalan.
8. Lalu Lintas yaitu gerak kendaraan dan orang di ruang kemudian lintas jalan.
9. Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas yaitu acara yang memakai ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
10. Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu yaitu tindakan petugas dalam hal mengatur kemudian lintas di jalan dengan memakai gerakan tangan, arahan bunyi, arahan cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
11. Keadaan tertentu yaitu suatu keadaan sistem kemudian lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran kemudian lintas yang disebabkan adanya perubahan kemudian lintas secara tiba-tiba atau situasional, tidak berfungsinya alat pemberi arahan kemudian lintas, pengguna jalan yang diprioritaskan, pekerjaan jalan, peristiwa alam, kecelakaan kemudian lintas dan/atau penyebab lainnya.
12. Jalan yaitu seluruh kepingan jalan, termasuk bangunan komplemen dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi kemudian lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Pengguna Jalan yaitu orang yang memakai jalan untuk berlalu lintas.
14. Marka Jalan yaitu suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus kemudian lintas dan membatasi kawasan kepentingan kemudian lintas.
15. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yaitu perangkat elektronik dengan memakai arahan lampu yang sanggup dilengkapi arahan suara untuk mengatur kemudian lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
16. Rambu Lalu Lintas yaitu kepingan perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
(2) Tujuan peraturan ini semoga terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk acara kemudian lintas.
a. legalitas, yaitu pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk acara kemudian lintas sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk acara kemudian lintas sanggup dipertanggungjawabkan;
c. nesesitas, yaitu pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk acara kemudian lintas dilaksanakan atas pertimbangan kepentingan yang tidak sanggup dihindarkan lantaran situasi kondisi yang dihadapi; dan...
d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melaksanakan tindakan pengaturan kemudian lintas dalamrangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran kemudian lintas.
Pasal 1
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polisi Republik Indonesia yaitu alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menunjukkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri yaitu pimpinan Polisi Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
3. Petugas yaitu anggota Polri.
4. Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalam berlalu lintas.
5. Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan selama berlalu lintas yang disebabkan oleh manusia, kendaraan, jalan, dan/atau lingkungan.
6. Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan berlalu lintas yang berlangsung secara teratur sesuai hak dan kewajiban setiap pengguna jalan.
7. Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu suatu keadaan berlalu lintas dan penggunaan angkutan yang bebas dari kendala dan kemacetan di jalan.
8. Lalu Lintas yaitu gerak kendaraan dan orang di ruang kemudian lintas jalan.
9. Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas yaitu acara yang memakai ruas jalan sebagian atau seluruhnya di luar fungsi utama dari jalan.
10. Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu yaitu tindakan petugas dalam hal mengatur kemudian lintas di jalan dengan memakai gerakan tangan, arahan bunyi, arahan cahaya dan alat bantu lainnya dalam keadaan tertentu.
11. Keadaan tertentu yaitu suatu keadaan sistem kemudian lintas yang tidak berfungsi untuk kelancaran kemudian lintas yang disebabkan adanya perubahan kemudian lintas secara tiba-tiba atau situasional, tidak berfungsinya alat pemberi arahan kemudian lintas, pengguna jalan yang diprioritaskan, pekerjaan jalan, peristiwa alam, kecelakaan kemudian lintas dan/atau penyebab lainnya.
12. Jalan yaitu seluruh kepingan jalan, termasuk bangunan komplemen dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi kemudian lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
13. Pengguna Jalan yaitu orang yang memakai jalan untuk berlalu lintas.
14. Marka Jalan yaitu suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang mencakup peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus kemudian lintas dan membatasi kawasan kepentingan kemudian lintas.
15. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yaitu perangkat elektronik dengan memakai arahan lampu yang sanggup dilengkapi arahan suara untuk mengatur kemudian lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan.
16. Rambu Lalu Lintas yaitu kepingan perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
Pasal 2
(1) Maksud peraturan ini sebagai fatwa bagi petugas untuk melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk acara kemudian lintas.(2) Tujuan peraturan ini semoga terwujudnya Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas dalam keadaan tertentu dan Penggunaan Jalan selain untuk acara kemudian lintas.
Pasal 3
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini:
b. akuntabel, yaitu setiap tindakan petugas dalam pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk acara kemudian lintas sanggup dipertanggungjawabkan;
c. nesesitas, yaitu pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk acara kemudian lintas dilaksanakan atas pertimbangan kepentingan yang tidak sanggup dihindarkan lantaran situasi kondisi yang dihadapi; dan...
d. kewajiban umum, yaitu setiap Petugas wajib melaksanakan tindakan pengaturan kemudian lintas dalamrangka memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran kemudian lintas.