Peraturan Lalu Lintas - Mungkin anda pernah melihat seorang petugas Polisi Lalu lintas memperlihatkan aba aba untuk segera melanjutkan perjalanan, pada hal rambu rambu kemudian lintas masih pertanda warna merah yang berarti kita wajib berhenti untuk memperlihatkan kesempatan orang lain tetap menjalankan kendaraan yang pastinya dia memndapat rambu kemudian lintas yang berwarna hijau. Kenapa polisi ini aturan-nya bertentangan dengan rambu lau lintas? lantas mana yang diutamakan Polisi ataukah Rambu Lalu Lintas?
(1) Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada dikala sistem lalu
Begitulah klarifikasi lengkap mengenai tindakan Polisi yang menciptakan peraturan sendiri dalam keadaan tertentu, untuk halaman selanjutnya sanggup anda baca mengenai bentuk hukum Polisi dalam keadaan tertentu ini.
Ya inilah yang dinamakan Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu, dimana seorang petugas polisi berhak mengatur dalam kondisi khusus dan yang diutamakan dalam hal ini yakni Polisi yang bertugas ini. Hal ini memang peraturan yang tertulis dalam Peraturan Kapolri nomer 10 tahun 2012 belahan II pasal 4 tentang Pengaturan kemudian Lintas Dalam Keadaan Tertentu. Untuk lebih jelsnya sanggup anda lihat dibawah ini...
(1) Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dilakukan pada dikala sistem lalu
lintas tidak berfungsi untuk Kelancaran Lalu Lintas yang disebabkan antara lain
oleh:
- a. perubahan kemudian lintas secara tiba-tiba atau situasional;
- b. adanya pengguna jalan yang diprioritaskan;
- c. adanya pekerjaan jalan;
- d. adanya kecelakaan kemudian lintas;
- e. adanya kegiatan perayaan hari-hari nasional antara lain peringatan hariulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia, hari ulang tahun suatu kota, dan hari-hari nasional lainnya;
- f. adanya kegiatan olahraga, konferensi berskala nasional maupun internasional;
- g. terjadi keadaan darurat antara lain kerusuhan massa, demonstrasi, tragedi alam, dan kebakaran; dan
- h. adanya penggunaan jalan selain untuk kegiatan Lalu Lintas.
(2) Tindakan pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu meliputi:
- a. memberhentikan arus kemudian lintas dan/atau pengguna jalan;
- b. mengatur pengguna jalan untuk terus jalan;
- c. mempercepat arus kemudian lintas;
- d. memperlambat arus kemudian lintas;
- e. mengalihkan arus kemudian lintas; dan/atau
- f. menutup dan membuka arus kemudian lintas.
(3) Tindakan petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diutamakan
daripada pengaturan yang diberikan oleh alat pemberi arahan kemudian lintas, rambu
kemudian lintas dan/atau marka jalan.
Begitulah klarifikasi lengkap mengenai tindakan Polisi yang menciptakan peraturan sendiri dalam keadaan tertentu, untuk halaman selanjutnya sanggup anda baca mengenai bentuk hukum Polisi dalam keadaan tertentu ini.