photo lineviral_1.png

Pengetahuan Perihal Marka Jalan Berdasarkan Peraturan Menteri No. 34 Tahun 2014

Begitu banyak jenis marka jalan ketika kita melintas di jalan raya kadang menciptakan kita resah di suruh apa mau bagaimana dan artinya apa. Secara selintas mungkin paham dengan adanya garis dan tanda, namun nama marka jalan justru kita tidak mengetahui, hal ini makin terasa ketika menjawab soal soal ujian disaat tes teori pembuatan SIM di Pores.

Kalau berdasarkan saya, tak usah khawatir alasannya ialah bersama-sama oleh pemerintah melalui menterinya sudah mengedarkan peraturan tertulis dalam berntuk file pdf anda hanya tinggal mendownload disitus resmi korlantas Polisi Republik Indonesia dan membacanya. Jika tidak mau susah mendownload anda juga sanggup membaca pada halaman ini.

Jenis Marka Jalan (Klik untuk membaca)
a. Marka Membujur;
b. Marka Melintang;
c. Marka Serong;
d. Marka Lambang;
e. Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)

Nah pada halaman ini anda juga sanggup membaca jenis Marka Lainnya selain yang kami sebutkan diatas sesuai pasal yang ada di Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014

Pasal 39

Marka lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 karakter f terdiri atas:
  • a. marka tempat penyeberangan;
  • b. marka larangan parkir atau berhenti di jalan;
  • c. marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan;
  • d. marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor;
  • e. marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata;
  • f. marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan sentra acara yang dipakai untuk jalur evakuasi
  • g. marka kewaspadaan dengan efek kejut.
(Klik Gambar Untuk memperbesar)


Ket: Bentuk Tempat Penyebrangan Untuk Pejalan Kaki, Tempat Penyeberangan (Zebra Cross)
Zebra cross selalu dibentuk bersama-sama Garis Stop dengan daerah penempatan terutama pada: Persilangan Tegak Lurus

Pasal 40

(1) Marka tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter a berupa:
  • a. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki; dan
  • b. marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda.
(2) Marka tempat penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(3) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pejalan kaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a berupa:
  • a. garis utuh yang membujur tersusun melintang jalur kemudian lintas (zebra cross) tanpa alat pemberi instruksi kemudian lintas untuk menyeberang (pelican crossing); dan
  • b. dua garis utuh yang melintang jalur kemudian lintas dengan alat pemberi instruksi kemudian lintas untuk menyeberang (pelican crossing).
(4) Marka untuk menyatakan tempat penyeberangan pesepeda sebagimana dimaksud pada ayat (1) karakter b berupa 2 (dua) garis putus-putus berbentuk bujur kandang atau belah ketupat.


Tempat Penyeberangan (Zebra Cross) tanpa Pelican Crossing

Bentuk Tempat Penyeberangan Untuk Pejalan Kaki, Tempat Penyeberangan dengan APILL Penyeberang Jalan (Pelican Crossing

Pasal 41

(1) Garis utuh yang membujur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) karakter a harus memiliki
panjang paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter dan lebar 30 (tiga puluh) sentimeter.

(2) Jarak di antara garis utuh yang membujur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mempunyai lebar sama atau tidak lebih dari 2 (dua) kali lebar garis membujur tersebut.

(3) Dua garis utuh melintang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) karakter b mempunyai jarak antar garis melintang paling sedikit 2,5 (dua koma lima) meter dengan lebar garis melintang 30 (tiga puluh) sentimeter.


Bentuk Tempat Penyeberangan Untuk Pesepeda Jalan satu arah


Bentuk Tempat Penyeberangan Untuk Pesepeda Jalan dua arah

Pasal 42

(1) Garis putus-putus berbentuk bujur kandang atau belah ketupat tempat penyeberangan pesepeda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4) mempunyai panjang atau lebar paling sedikit 40 (empat puluh) hingga 60 (enam puluh) sentimeter.

(2) Jarak antara bujur kandang atau belah ketupat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1,8 (satu koma delapan) meter untuk satu arah dan 3 (tiga) meter untuk 2 (dua) arah.

(3) Jarak antara bujur kandang atau belah ketupat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sama dengan panjang atau lebar sisi bujur kandang atau belah ketupat.


Bentuk Marka Larangan Parkir Atau Berhenti 

Pasal 43

(1) Marka larangan parkir atau berhenti di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter b
dinyatakan dengan garis berbiku-biku berwarna kuning.

(2) Garis berbiku-biku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai panjang paling sedikit 1 (satu) meter dan lebar paling sedikit 10 (sepuluh) sentimeter.


Marka Jalan Pada Perlintasan Sebidang Dengan Jalan Kereta Api

Pasal 44

(1) Marka peringatan perlintasan sebidang antara jalan rel dan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter c dinyatakan dengan Marka Melintang berupa garis utuh sebagai batas berhenti kendaraan dan Marka Lambang berupa tanda silang dan goresan pena “KA”.

(2) Marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna putih.

(3) Marka Lambang berupa tanda silang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ukuran lebar 2,4 (dua koma empat) meter dan tinggi 6 (enam) meter.

(4) Marka Lambang berupa goresan pena “KA” sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ukuran lebar 60 (enam puluh) sentimeter dan tinggi karakter 1,5 (satu koma lima) meter.


Ukuran dan Bentuk Lajur Khusus Sepeda

Pasal 45

Marka lajur sepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar sepeda berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna hijau.

Pasal 46

Marka lajur khusus bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar bus berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna merah.


Pasal 47

Marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter d dinyatakan dengan Marka Lambang berupa gambar sepeda motor berwarna putih.

Pasal 48

(1) Marka lajur sepeda, marka lajur khusus bus, marka lajur sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 46, dan Pasal 47 mempunyai ukuran panjang paling sedikit 3 (tiga) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.

(2) Jarak antara marka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ialah 6 (enam) meter.



Bentuk dan ukuran Lajur Khusus Pariwisata

Pasal 49

(1) Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter e
dinyatakan dengan Marka Lambang berupa goresan pena “KAWASAN WISATA” berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna coklat.

(2) Marka jalan keluar masuk lokasi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ukuran
panjang paling sedikit 2 (dua) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.

(3) Jarak antara marka sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sejauh 6 (enam) meter.

Bentuk Marka Jalur Evakuasi

Pasal 50

(1) Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan sentra acara yang dipakai untuk jalur penyelamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter f dinyatakan dengan Marka Lambang berupa goresan pena “JALUR EVAKUASI“ berwarna putih dan/atau Marka Jalan berwarna coklat.

(2) Marka jalan keluar masuk pada lokasi gedung dan sentra acara yang dipakai untuk jalur penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ukuran panjang paling sedikit 2 (dua) meter dan ukuran lebar sesuai dengan lebar lajur jalan.

Pasal 51

(1) Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 karakter g merupakan marka profil yang berbentuk trapezoid dan dipasang membujur.

(2) Marka kewaspadaan dengan efek kejut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang dengan ketebalan lebih tinggi dari marka dasar dengan jarak interval tertentu.

Halaman Berikutnya : Siapakah Sebenarnya Penyelnggara Marka Jalan
close