Rambu kemudian lintas telah diatur oleh mentri perhubungan RI pada tahun 2014 dan masih tetap berlaku hingga sekarang. Tahukah anda bahwa warana dasar goresan pena dari rambu petunjuk arah itu berbeda beda dan semuanya ada mempunyai arti tersendiri menyerupai dibawah ini, untuk warna merah berarti untuk rute jalan nasioanl sedangkan warana biru bau tanah yakni rute jalan propinsi. Adalagi yang warna hitam pertanda arah rute kota dan kabupaten

Untuk pola penempatan rambu petunjuk arah menurut rutu yang akan anda tuju dapat anda lihat menyerupai dibawah ini...
Contoh Penempatan Rambu Nomor Rute:
1. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan pada persimpangan di depan.

2. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang mengatakan arah daerah.

3. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan tol.

4. Rambu Pendahulu Petunjuk Jurusan yang menyatakan lajur yang harus dilewati untuk jurusan yang dituju.

5. Rambu Petunjuk Jurusan.

6. Rambu Penegasan Jalan.

Nah, itu tadi info perihal rambu-rambu kemudian lintas menurut warna dasar dari tulisan. Dengan mengetahui itu semua kami harapakan anda dapat memahami sehingga jikalau anda keluar kota tidak akan bingung.