photo lineviral_1.png

Penjelasan Isi Pp No. 55 Tahun 2012 Belahan Ii Ihwal Jenis Dan Fungsi Kendaraan

Bahan Ujian Sim A, B1, B2, C - Dalam   rangka   mendukung   sistem   gosip   dan   komunikasi   secara terpadu, peraturan   pemerintah   ini mengatur ketentuan   bagi   unit pelaksana pengujian  Kendaraan  Bermotor  untuk  membangun  sistem info rmasi dan komunikasi di bidang pengujian Kendaraan Bermotor, serta dalam  rangka  menciptakan  sarana yang  memenuhi  persyaratan  teknis dan  laik  jalan perlu  ada  pengaturan  mengenai  kompetensi bagi  penguji Kendaraan  Bermotor dan  pengawasan  pelaksanaan pengujian  Kendaraan Bermotor  yang  diatur  melalui  sistem  akreditasi pengujian  Kendaraan Bermotor secara berkala.

Pada halaman sebelumnya sudah kami tuliskan PP No.55 Tahun 2012 kepingan 1 ayat 1 hingga dengan 19 yamg memuat ketentuan umum mengenai kendaraan yang layak jalan di jalan raya, nah pada kesempatan kali ini akan aku tuliskan mengenai Jenis dan fungsi kendaraan...


Bab II  - Jenis Dan Fungsi Kendaraan

Pasal 2

Kendaraan terdiri atas:
  • a. Kendaraan Bermotor; dan
  • b. Kendaraan Tidak Bermotor.

Pasal 3

(1) Kendaraan  Bermotor sebagaimana  dimaksud dalamPasal 2 aksara a menurut jenis dikelompokkan ke dalam:
  • a. Sepeda Motor; 
  • b. Mobil Penumpang; 
  • c. Mobil Bus; 
  • d. Mobil Barang; dan
  • e. Kendaraan khusus. 
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksudpada ayat (1) aksara b, aksara c,dan aksara d menurut fungsi dikelompokan ke dalam Kendaraan Bermotor perseorangan dan Kendaraan Bermotor umum.
Penjelasan: Yang  dimaksud  dengan  “Kendaraan  Bermotor umum” ialah setiap  Kendaraan Bermotor  yang  digunakan  untuk  angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.

Pasal 4

Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aksara b dikelompokkan ke dalam:
  • a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
  • b. Kendaraan yang ditarik oleh tenaga hewan.

Pasal 5

(1) Kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara meliputi:
  • a. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah - rumah;
  • b. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dengan atau tanpa kereta samping; dan
  • c. Kendaraan Bermotor roda 3 (tiga) tanpa rumah - rumah.
(2) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara b meliputi:
a. Mobil Penumpang sedan yang mempunyai 3 (tiga) ruang terdiri atas:
  1. ruang mesin;
  2. ruang pengemudi dan penumpang; dan
  3. ruang bagasi.
Penjelasan: Huruf a diatas: Yang dimaksud dengan “Mobil Penumpang sedan yang mempunyai 3 (tiga) ruang” ialah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di kepingan depan atau belakang, ruang pengemudi dan penumpang di kepingan tengah, dan ruang bagasi di kepingan belakang atau depan.

b. Mobil Penumpang bukan sedan yang mempunyai 2 (dua) ruang terdiri atas: 1. ruang mesin; dan 2. ruang pengemudi, ruang penumpang dan/atau bagasi.

Penjelasan:
Huruf b Yang dimaksud dengan “Mobil Penumpang bukan sedan yang mempunyai 2 (dua) ruang” ialah Kendaraan Bermotor yang dirancang terpisah secara permanen atau tidak permanen antara ruang mesin di kepingan depan atau belakang dengan ruang pengemudi dan penumpang dan/atau bagasi. Mobil penumpang bukan sedan contohnya Sport Utility Vehicle, Station Wagon, Multy Purpose Vehicle, Hatch Back, All Purpose Vehicle.

c. Mobil Penumpang lainnya di rancang untuk keperluan khusus.
Penjelasan: Mobil Penumpang lainnya yang dirancang untuk keperluan khusus dalam ketentuan ini contohnya kendaraan beroda empat ambulance, kendaraan beroda empat jenazah.

(3) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Bus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara c meliputi:
a. Mobil Bus kecil yang dirancang dengan:
  1. JBB  lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) hingga dengan 5.000 (lima ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak lebih dari 6.000 (enam ribu) milimeter; Penjelasan: Panjang keseluruhan dalam ketentuan ini tidak termasuk bumper 
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu  seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar  Kendaraannya.
b. Mobil Bus sedang yang dirancang dengan:
  1. JBB lebih dari 5.000 (lima ribu) hingga dengan 8.000 (delapan ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan panjang keseluruhan tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter; Penjelasan: Panjang keseluruhan dalam ketentuan ini tidak termasuk bumper
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan tidak melebihi 2.100 (dua ribu  seratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
c. Mobil Bus besar yang dirancang dengan:
  1. JBB lebih dari 8.000 (delapan ribu) hingga dengan 16.000 (enam belas ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran panjang keseluruhan Kendaraan Bermotor lebih dari 9.000 (sembilan ribu) milimeter hingga dengan 12.000 (dua belas ribu) milimeter; Penjelasan: Panjang keseluruhan dalam ketentuan ini tidak termasuk bumper
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi ukuran landasan dan ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter serta tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
d. Mobil Bus maxi yang dirancang dengan:
  1. JBB lebih dari 16.000 (enam belas ribu) kilogram hingga dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 12.000 (dua belas ribu) milimeter hingga dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter; dan 
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
e. Mobil Bus gandeng yang dirancang dengan:
  1. JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram hingga dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter hingga dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan 
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya.
f. Mobil Bus tempel yang dirancang dengan:
  1. JBKB paling sedikit 22.000 (dua puluh dua ribu) kilogram hingga dengan 26.000 (dua puluh enam ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan lebih dari 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter hingga dengan 18.000 (delapan belas ribu) milimeter; dan 
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter dan tinggi Kendaraan tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter dan tidak lebih dari 1,7 (satu koma tujuh) kali lebar Kendaraan-nya;
g. Mobil Bus tingkat yang dirancang dengan:
  1. JBB paling sedikit 21.000 (dua puluh satu ribu) kilogram hingga dengan 24.000 (dua puluh empat ribu) kilogram;
  2. ukuran panjang keseluruhan paling sedikit 9.000 (sembilan ribu) milimeter hingga dengan 13.500 (tiga belas ribu lima ratus) milimeter;
  3. ukuran lebar keseluruhan tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter; dan 
  4. ukuran tinggi Mobil Bus tingkat tidak lebih dari 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter.
(4) Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara d meliputi:
  • a. kendaraan beroda empat kolam muatan terbuka;
  • b. kendaraan beroda empat kolam muatan tertutup;
  • c. kendaraan beroda empat tangki; dan
  • d. kendaraan beroda empat penarik. 
Penjelasan aksara a:
Mobil  Barang  bak  muatan  terbuka dalam  ketentuan  ini contohnya dump  truck,  non dump  truck,  flat  deck, double cabin (Mobil Barang kabin ganda). Mobil Barang kabin ganda ialah kendaraan bermotor yang dirancang  memiliki  2  (dua)  baris  tempat  duduk  pengemudi dan penumpang dengan ruang barang yang terpisah secara permanen  dan/atau  tidak permanen  oleh  dinding  atau sekat.

Penjelasan Huruf b diatas:
Mobil  Barang  bak  muatan tertutup dalam  ketentuan  ini contohnya box, wing box, box freezer Mobil  Barang  kabin ganda.

Penjelasan aksara c:
Yang  dimaksud dengan “Mobil  tangki” ialah  mobil  yang dirancang untuk mengangkut benda cair atau gas.

(5) Kendaraan Bermotor jenis Kendaraan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) aksara e mencakup Kendaraan yang dirancang bangkit untuk fungsi tertentu.

(6)Fungsi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
  • a. militer;
  • b. ketertiban dan keamanan masyarakat;
  • c. alat produksi; dan
  • d.mobilitas penyandang cacat.
Penjelasan aksara a diatas:
Huruf a Kendaraan khusus untuk fungsi militer contohnya Kendaraan tank, panser
,   Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander  Call Carrier, Security Barrier, Kendaraan lapis  baja  yang  digunakan  untuk  tempur  dan  Kendaraan yang dirancang khusus yang dimiliki oleh Tentara Nasional Indonesia

Penjelasan aksara b:
Kendaraan  khusus  untuk  fungsi ketertiban  dan keamanan masyarakat contohnya Kendaraan water canon, Anti Personel Carrier(APC), Explosive Ordinance Disposal (EOD), Commander  Call Carrier, Security  Barrier,  dan  Kendaraan taktis  lainnya  yang  dirancang  khusus yang dimiliki  oleh Kepol isian Negara Republik Indonesia.

Penjelasan aksara c diatas:
Kendaraan  khusus  untuk  fungsi alat produksi contohnya traktor, stoomwaltz, forklift, loader, excavator, buldozer, dan crane.
Baca Juga: PP No. 5 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Umum Dari Peraturan Pemerintah Tersebut
Demikianlah Penjelasan Bab II Dari PP No. 55 Tahun 2012 Tentang Jenis dan Fungsi Kendaraan Pasal 2 hingga dengan 5. Untuk halaman selanjutnya akan kami tuliskan mengenai kepingan III perihal persyaratan teknis dan layak jalan kendaraan bermotor. Tetaplah bersdama kami...
close