PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
BSNP
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
2017
PERATURAN
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0043/P/BSNP/I/2017
TENTANG
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2016/2017
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2016/2017.
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir