Penjelasan mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau disingkat SATPAS daerah pembuatan SIM kendaraan harus memnuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam Perkap No. 9 tahun 2017, mulai dari wilayah yang ditetapkan dan kemudahan yang ada didalamnya. mengenai hukum ini sanggup dilihat peraturan kepala kepolisisn RI, disana tertulis lengkap mulai dari pasal 14 hingga dengan 15 yaitu...
Pasal 14
(1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
(2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
Pasal 15
(1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) abjad a diklasifikasikan berdasarkan:
(3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(1) Unit pelaksana Regident Pengemudi diselenggarakan oleh Satpas pada:
- a. Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort untuk SIM perseorangan dan umum; dan
- b. Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia atau Kepolisian Daerah untuk SIM Internasional.
(2) Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- a. memiliki sumber daya insan yang memenuhi persyaratan dan standar kompetensi sebagai penguji SIM;
- b. memiliki sarana dan prasarana layanan manajemen yang memenuhi standar yang ditentukan dalam peraturan ini; dan
- c. memiliki atau menyediakan sarana dan prasarana praktik ujian teori, simulator, dan praktik sesuai yang ditentukan dalam peraturan ini
Pasal 15
(1) Satpas pada Kepolisian Resort Kota Besar, Kepolisian Resort Kota, atau Kepolisian Resort sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) abjad a diklasifikasikan berdasarkan:
- a. kapasitas pengujian SIM per hari.
- b. jumlah personel yang memenuhi kompetensi penguji;
- c. kapasitas prasarana ruang dan lapangan uji; dan
- d. jumlah sarana uji teori, simulator, dan praktik.
(3) Klasifikasi Satpas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
Demikianlah klarifikasi mengenai Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan bermotor.
Baca Juga: Masa Berlaku Jenis SIM A, B, B1, B2, C Dan D Menurut Wilayahnya