Penjelasan Kelompok Kerja pada Satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Dan Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM A, B1, B2, C dan D - Setiap petugas pada polres pembuatan SIM kendaraan bermotor R2/R4 tentunya harus mempunyai kempuan sebagaimana sesuai golongan SIM kendaraan yang diujikan dan itu tidak hanya 1 tahun atau 2 tahun, paling singkat yaitu 3 tahu.
Kemudian, kelompok kerja juga sudah di bagi berdasarkan pada ruang/tempat masing masing, mengenai hukum ini sanggup anda lihat pada PERKAP No. 9 tahun 2012, mulai dari pasal 16 hingga dengan 17 bisa anda baca di bawah ini...
(1) Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas:
(1) Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. kemampuan administrasi, yang meliputi:
(4) Petugas yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat sebagai Penguji dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Kemudian, kelompok kerja juga sudah di bagi berdasarkan pada ruang/tempat masing masing, mengenai hukum ini sanggup anda lihat pada PERKAP No. 9 tahun 2012, mulai dari pasal 16 hingga dengan 17 bisa anda baca di bawah ini...
A). Kelompok Kerja Pada Satpas
Pasal 16(1) Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas:
- a. kelompok kerja identifikasi dan verifikasi;
- b. kelompok kerja pendaftaran;
- c. kelompok kerja pengujian;
- d. kelompok kerja penerbitan; dan
- e. kelompok kerja pengarsipan.
B). Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM
Pasal 17(1) Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- a. sehat jasmani dan rohani;
- b. bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
- c. disiplin dan bertanggung jawab;
- d. ramah, sopan, dan bisa berkomunikasi dengan baik;
- e. menguasai bidang kiprah yang akan diujikan;
- f. telah mempunyai SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
- g. sanggup mengoperasikan komputer.
a. kemampuan administrasi, yang meliputi:
- manajerial di bidang pengujian SIM;
- pengarsipan; dan
- produk-produk tertulis;
- peraturan perundang-undangan kemudian lintas dan angkutan jalan;
- teknik Ranmor;
- teknik mengemudi; dan
- pertolongan pertama pada kecelakaan kemudian lintas;
- mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
- mengemudi Ranmor yang dipakai sebagai sarana uji;
- mengoperasikan teknik Ranmor; dan
- berlalu lintas dengan benar di jalan;
- mengkomunikasikan bahan uji secara baik kepada penerima uji;
- mentransfer pemahaman bahan uji kepada penerima uji; dan
- melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan ujian.
(4) Petugas yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat sebagai Penguji dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Baca Juga: Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM KendaraanDemikianlah pembagian kelompok kerja pada SATPAS serta persyaratan utama mengenai kopmpetensi petugas yang mengadakan pengujian SIM kendaraan bermotor