photo lineviral_1.png

Kelompok Kerja Pada Satpas Dan Standar Kompetensi Petugas Penguji Sim

Penjelasan Kelompok Kerja pada Satuan penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Dan Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM A, B1, B2, C dan D - Setiap petugas pada polres pembuatan SIM kendaraan bermotor R2/R4 tentunya harus mempunyai kempuan sebagaimana sesuai golongan SIM kendaraan yang diujikan dan itu tidak hanya 1 tahun atau 2 tahun, paling singkat yaitu 3 tahu.

Kemudian, kelompok kerja juga sudah di bagi berdasarkan pada ruang/tempat masing masing, mengenai hukum ini sanggup anda lihat pada PERKAP No. 9 tahun 2012, mulai dari pasal 16 hingga dengan 17 bisa anda baca di bawah ini...

A). Kelompok Kerja Pada Satpas

Pasal 16
(1) Prosedur penerbitan SIM pada Satpas dilakukan dalam bentuk kelompok kerja.
(2) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari satu atau lebih petugas yang melaksanakan proses pelayanan secara berurutan yang terdiri atas:
  • a. kelompok kerja identifikasi dan verifikasi;
  • b. kelompok kerja pendaftaran;
  • c. kelompok kerja pengujian;
  • d. kelompok kerja penerbitan; dan
  • e. kelompok kerja pengarsipan.
(3) Kelompok kerja, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanggup ditempatkan dalam loket pelayanan.

B). Standar Kompetensi Petugas Penguji SIM

Pasal 17
(1) Setiap petugas penguji SIM wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • a. sehat jasmani dan rohani;
  • b. bermoral dan berkelakuan baik berdasarkan penilaian pimpinan;
  • c. disiplin dan bertanggung jawab;
  • d. ramah, sopan, dan bisa berkomunikasi dengan baik;
  • e. menguasai bidang kiprah yang akan diujikan;
  • f. telah mempunyai SIM sesuai golongan yang diujikan paling singkat 3 (tiga) tahun; dan
  • g. sanggup mengoperasikan komputer.
(2) Selain memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas penguji penerima uji wajib mempunyai kompetensi:
a. kemampuan administrasi, yang meliputi:
  1. manajerial di bidang pengujian SIM;
  2. pengarsipan; dan
  3. produk-produk tertulis;
b. pengetahuan, yang meliputi:
  1. peraturan perundang-undangan kemudian lintas dan angkutan jalan;
  2. teknik Ranmor;
  3. teknik mengemudi; dan
  4. pertolongan pertama pada kecelakaan kemudian lintas;
c. keterampilan, yang meliputi:
  1. mengoperasikan sarana dan prasarana uji;
  2. mengemudi Ranmor yang dipakai sebagai sarana uji;
  3. mengoperasikan teknik Ranmor; dan
  4. berlalu lintas dengan benar di jalan;
d. kemampuan mengajar atau melatih, yang meliputi:
  • mengkomunikasikan bahan uji secara baik kepada penerima uji;
  • mentransfer pemahaman bahan uji kepada penerima uji; dan
  • melakukan analisis dan penilaian terhadap pelaksanaan ujian.
(3) Kemampuan mengajar atau melatih, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d, ditunjukkan dengan akta lulus pendidikan dan latihan penguji SIM, yang diterbitkan oleh Pusat Pendididkan Lalu Lintas Polri.

(4) Petugas yang memenuhi persyaratan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diangkat sebagai Penguji dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
Baca Juga: Satpas Yang Layak Mengadakan/Penyelenggara Pembuatan SIM Kendaraan
Demikianlah pembagian kelompok kerja pada SATPAS serta persyaratan utama mengenai kopmpetensi petugas yang mengadakan pengujian SIM kendaraan bermotor
close