Info Standar Pelayanan Satapas Pembuatan SIM A, SIM A Umum, SIM B I, SIM B I Umum, SIM B II, SIM B II Umum, SIM C, SIM D, sanggup anda lihat pada peraturan Kepala Kepolisian RI no. 9 tahun 2012 pasal 22 - 23 yaitu:
(2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
Pasal 22 Standar Pelayanan
Standar pelayanan SIM oleh Satpas sebagai berikut:- a. bersifat baku dan sanggup dipahami secara gampang oleh petugas pelayanan penerbitan SIM, berupa ketentuan, persyaratan, pengujian, penerbitan, dan prinsip pelayanan publik pengajuan SIM;
- b. gampang dipahami oleh penerima uji;
- c. ada kejelasan perihal waktu pelayanan yang ditetapkan semenjak ketika pengajuan untuk mengikuti ujian hingga dengan penerbitan SIM;
- d. terperinci besaran biaya manajemen SIM yang ditetapkan dan diinformasikan dengan terperinci kepada penerima uji;
- e. ada transparansi pada setiap tahap mekanisme penerbitan SIM mulai dari pendaftaran, pengujian, hingga dengan penerbitan SIM;
- f. tersedia sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM yang memadai;
- g. tersedia kemudahan kawasan pelayanan dan kemudahan pendukung yang kondusif dan nyaman bagi penerima uji;
- h. kompetensi petugas pemberi pelayanan yang memadai menurut pengetahuan, keahlian, keterampilan, sikap dan sikap yang mendukung pelayanan yang prima; dan
- i. tersedia layanan informasi, registrasi dan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi multimedia.
Baca Juga: Sarana Prasarana Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C Dan D
Pasal 23
(1) Satpas harus menyediakan info yang gampang diakses oleh masyarakat untuk menunjukkan kemudahan dan kelancaran pengajuan pendaftaran, pengujian, dan penerbitan SIM.(2) Informasi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya
memuat:
- a. persyaratan dan tata cara pengurusan SIM;
- b. besaran biaya yang dipungut;
- c. waktu penyelesaian; dan
- d. lokasi loket pendaftaran, ujian tertulis, simulator, dan lokasi ujian praktik.