Info sarana Dan Fasilitas Satpas Pembuatan SIM A, B, C dan D - Satpas kawasan pembuatan SIM dilengkapi dengan kemudahan dan sarana sehingga SIM sanggup di cetak dan produkdi di Polres Satpas, mulai dari pelayanan adamistrasi, sarana prasarana Ujian teori, sarana dan prasarana ujian praktik. Yang tentunya dilakukan menurut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polisi Republik Indonesia sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Namun kalau tidak memenuhi sayarat maka sanggup di buat pada pihak ke tiga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas itu sanggup di lihat pada Perkap N0. 9 Tahun 2012 pasal 18,19 dan 20:
a. ruang pelayanan yang terdiri atas:
pelayanan SIM.
meliputi:
(2), Ujian Praktik dilengkapi dengan sistem daring yang terkoneksi dengan
server pada kelompok kerja:
Namun kalau tidak memenuhi sayarat maka sanggup di buat pada pihak ke tiga yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fasilitas itu sanggup di lihat pada Perkap N0. 9 Tahun 2012 pasal 18,19 dan 20:
Pasal 18 Pelayanan Administrasi
(1) Sarana pelayanan manajemen Satpas sekurang-kurangnya meliputi:- a. komputer;
- b. alat pengambil foto (foto capture) dan alat pengambil tanda tangan (signature capture);
- c. alat sidik jari (finger print capture);
- d. alat cetak (ID printer); dan
- e. latar belakang (background) foto.
a. ruang pelayanan yang terdiri atas:
- ruang identifikasi dan verifikasi, serta pendaftaran;
- ruang pencerahan;
- ruang penerbitan dan pengambilan;
- ruang server dalam jaringan;
- ruang arsip dan materiil;
- ruang tunggu;
- ruang pelayanan warta (customer service); dan
- ruang pembayaran administrasi.
pelayanan SIM.
Pasal 19 Sarana dan Prasarana Ujian Teori
(1) Sarana yang dipakai dalam pelaksanaan Ujian Teori sekurang-kurangnyameliputi:
- a. meja dan dingklik penerima ujian, serta meja dan dingklik pengawas/operator;
- b. nomor penerima ujian;
- c. buku register;
- d. perangkat komputer untuk ujian (AVIS);
- e. proyektor dan layar;
- f. headset;
- g. server data;
- h. printer hasil ujian; dan
- i. perangkat ujian lain.
- a. ruang Ujian Teori;
- b. ruang tunggu Ujian Teori; dan/atau
- c. tenda portabel untuk pelayanan unit SIM komunitas.
Pasal 20 Sarana dan Prasarana Ujian Praktik
(1) Sarana yang dipakai dalam pelaksanaan Ujian Praktik meliputi:- a. Ranmor untuk ujian;
- b. peralatan Simulator termasuk bagi penerima uji SIM D yang setara dengan
- dengan SIM A dan SIM D yang setara dengan SIM C;
- c. helm;
- d. nomor penerima ujian;
- e. buku register;
- f. komputer entri data;
- g. komputer pengontrol hasil pelaksanaan Uji Praktik elektronik;
- h. papan nilai digital;
- i. pengeras suara;
- j. peluit;
- k. alat komunikasi bagi pelatih dan penerima uji;
- l. kerucut kemudian lintas (traffic cone) uji yang dilengkapi dengan peralatan sensor;
- m. rambu kemudian lintas dan marka jalan; dan
- n. jembatan atau tanjakan portabel yang dilengkapi peralatan sensor.
- a. lapangan Ujian Praktik dengan ketentuan lebar dan panjang lapangan Ujian Praktik diubahsuaikan dengan besaran kapasitas silinder (cylinder capacity) dan/atau dimensi Ranmor yang akan digunakan, serta bahan ujian pada setiap golongan;
- b. ruang tunggu Ujian Praktik; dan
- c. perangkat Ujian Praktik yang dilengkapi dengan peralatan sensor dan sistem evaluasi secara elektronik atau sistem evaluasi secara manual.
(2), Ujian Praktik dilengkapi dengan sistem daring yang terkoneksi dengan
server pada kelompok kerja:
- a. identifikasi dan verifikasi;
- b. pendaftaran;
- c. pengujian; dan
- d. penerbitan SIM.
Baca Juga: Apa Itu Samsat? Dimana Alamat SAMSAT pelayanan Pajak kendaraan Bermotor se-Jawa Barat?
Pasal 21
- Penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20, dilakukan menurut Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Polisi Republik Indonesia sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak.
- Dalam hal penyediaan sarana dan prasarana, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), belum sanggup dilakukan, Satpas sanggup memakai sarana dan prasarana dari pihak ketiga yang memenuhi syarat yang telah ditentukan.
- Penggunaan sarana dan prasarana yang dimiliki pihak ketiga, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beserta biaya yang diharapkan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.