Di dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 perihal Standar Pengelolaan dijelaskan bahwa, setiap sekolah/madrasah harus mempunyai RKS (Rencana Kerja Sekolah) dan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah). RKS dan RKAS dijadikan dasar pengelolaan sekolah / madrasah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan dan akuntabel. Menurut Permen. Diknas Nomor 19 Tahun 2007 setiap RKS dan RKAS minimal meliputi komponen : Kesiswaan, Kurikulum dan Kegiatan Pembelajaran, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sarana dan Prasarana, Keuangan dan Pembiayaan. Budaya dan Lingkungan Sekolah, Peran Serta Masyarakat (PSM), serta rencana-rencana kerja lain yang mengarah pada peningkatan dan pengembangan mutu pendidikan nasional.
Dari sisi ketercakupan RKS dan RKAS harus meliputi tiga tema/pilar pembangunan pendidikan nasional ialah Pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, Peningkatan mutu pendidikan, dan Peningkatan relevansi pendidikan dengan kebutuhan penerima didik, kebutuhan keluarga dan kebutuhan di segala bidang.
Berikut Ini Contoh RKS dan RKAS SD Sekolah Menengah Pertama SMA :