photo lineviral_1.png

Tujuan Regestrasi Kendaraan Bermotor & Persyaratannya

Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regindet) - Sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sistem manajemen pendaftaran Kendaraan Bermotor. Data pendaftaran dan identifikasi Kendaraan Bermotor merupakan bab dari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dipakai untuk forensik kepolisian.


Registrasi Kendaraan Bermotor meliputi:
  1. registrasi Kendaraan Bermotor baru;
  2. registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
  3. registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
  4. registrasi pengakuan Kendaraan Bermotor.

Tujuan Registrasi Kendaraan Bermotor

a. tertib administrasi, dalam rangka:
  1. terjaminnya keabsahan Ranmor dan kepemilikannya serta operasional Ranmor dalam rangka mewujudkan proteksi dan kepastian hukum;
  2. terwujudnya sistem info dan komunikasi Regident Ranmor sebagai bentuk tertib manajemen sebagai landasan penyelenggaraan fungsi kontrol dan forensik kepolisian;
b. pengendalian dan pengawasan Ranmor, dalam rangka:
  1. pemberian proteksi pengendalian jumlah dan operasional Ranmor; dan
  2. pengawasan Ranmor yang dioperasikan;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan dalam bentuk:
  1. 1. penyediaan data forensik kepolisian untuk mendukung penyidikan kejahatan yang terkait dengan Ranmor; dan
  2.  penyediaan data untuk proteksi proses penegakan aturan terhadap pelanggaran kemudian lintas;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
  1. perencanaan manajemen kapasitas dan kebutuhan kemudian lintas dan angkutan jalan;
  2. perencanaan manajemen dan rekayasa infrastruktur kemudian lintas dan angkutan jalan; dan
  3. operasional dan manajemen rekayasa serta pendidikan kemudian lintas dan angkutan jalan;
e. perencanaan pembangunan nasional dalam rangka penyediaan data untuk mendukung:
  1. pembangunan di bidang jalan;
  2. pembangunan sarana dan prasarana kemudian lintas dan angkutan jalan;
  3. pengembangan industri dan teknologi kemudian lintas dan angkutan jalan; dan
  4. pembangunan di bidang lain yang terkait dengan kemudian lintas dan angkutan jalan.

Registrasi Kendaraan Bermotor gres sebagaimana dimaksud nomor 1 diatas mencakup kegiatan:
  • registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya;
  • penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor; dan
  • penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Syarat Regestrasi Kendaraan Bermotor

Perlu anda ketahui, Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. mempunyai akta pendaftaran uji tipe;
b. mempunyai bukti kepemilikan Kendaraan Bermotor yang sah; dan
c. mempunyai hasil investigasi cek fisik Kendaraan Bermotor.

Baca Juga : Syarat lengkap Pembuatan STNK Baru & Perpanjanggan STNK
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggarakan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Demikianlah Tujuan Regestrasi kendaraan bermotor, sekaligus persyaratnnya...
close