photo lineviral_1.png

Fungsi Marka Jalan Pembagi Jalur

Fungsi Marka Jalan Berupa Pembagi Jalur Menurut Peraturan Menteri No. 32 Tahun 2014 - Sebelum ke materi inti, disini ada istilah lajur dan jalur maksudnya Jalur ialah penggalan jalan yang dipergunakan untuk kemudian lintas kendaraan. Sedangkan Lajur ialah penggalan jalur yang memanjang, dengan atau tanpa Marka Jalan, yang mempunyai lebar cukup untuk dilewati satu kendaraan bermotor, selain sepeda motor.

Pembagi Lajur atau Jalur

Pasal 11

(1) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad c berfungsi untuk mengatur kemudian lintas dengan jangka waktu sementara dan membantu untuk melindungi pengendara, pejalan kaki, dan pekerja dari kawasan yang berpotensi tinggi akan mengakibatkan kecelakaan.

(2) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • a. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari materi plastik atau materi lainnya yang diisi air (water
  • barrier); dan
  • b. pembagi lajur atau jalur yang terbuat dari materi beton (concrete barrier).
(3) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ukuran:
  • a. panjang minimal 120 (seratus dua puluh) sentimeter;
  • b. lebar atas minimal 10 (sepuluh) sentimeter;
  • c. lebar bantalan maksimal 50 (lima puluh) sentimeter;
  • d. tinggi minimal 80 (delapan puluh) sentimeter; dan
  • e. berat minimal 15 (lima belas) kilogram.
(4) Pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.

Pasal 12
Bentuk, ukuran, dan warna pembagi lajur atau jalur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tercantum dalam gambar 3 Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Lanjut Halaman Berikutnya: Marka Jalan Berupa Tanda

close