Seperti apakah Marka Jalan Yang Berupa Alat pengarah lalulintas? - Apakah anda pernah melihat benda berbentuk kerucut berwarna kuning belang campur putih di tengah jalan atau di tepi jalan? ya itulah yang dinamakan Alat Pengarah Lalulintas, penda ini juga termasuk marka jalan yang berfungsi untuk mengatur kemudian lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
(1) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 aksara b berupa kerucut kemudian lintas.
(2) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dari materi antara lain:
a. plastik; atau
b. karet.
(3) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) sentimeter, lebar ganjal paling lebar 50 (lima puluh) sentimeter, dan berat paling rendah 3,5 (tiga koma lima) kilogram.
(4) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna oranye dan dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Pasal 10 Peraturan Menteri no 34 tahun 2014
Bentuk, ukuran, dan warna alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam gambar 2 Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Alat Pengarah Lalu Lintas
Pasal 9 Peraturan Menteri no 34 tahun 2014(1) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 aksara b berupa kerucut kemudian lintas.
(2) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dari materi antara lain:
a. plastik; atau
b. karet.
(3) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tinggi paling rendah 75 (tujuh puluh lima) sentimeter, lebar ganjal paling lebar 50 (lima puluh) sentimeter, dan berat paling rendah 3,5 (tiga koma lima) kilogram.
(4) Alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwarna oranye dan dilengkapi dengan pemantul cahaya berwarna putih.
Pasal 10 Peraturan Menteri no 34 tahun 2014
Bentuk, ukuran, dan warna alat pengarah kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam gambar 2 Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bersambung Halaman Berikutnya : Marka Jalan Berupa Pembagi Lajur atau Jalur