photo lineviral_1.png

Ketentuan Regident Ranmor Secara Khusus

Informasi Ketentuan Regestrasi (Pendaftaran) Kendaraan Bermotor Secara Khusus - Secara umum Untuk mendapat legalisasi semoga kendaraan sanggup di gunakan di jalan umum maka syarat utama kendaraan tersebut harus terdaftar lebih dahulu di Samsat dengan di tandai adanya STNK yang valid. Demikian juga Secara khusus kendaraan absurd maupaun kedaraan yang di gunakan secara khusus, sanggup di baca Perkap No. 5 tahun 2012 pasal 14 hingga 17 ketentuannya sebagai berikut..

Regident Ranmor Secara khusus

Regident Ranmor secara khusus dilakukan menurut pertimbangan kepemilikan, kepentingan, atau keadaan tertentu. Pertimbangan kepemilikan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri.

Pertimbangan kepentingan sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan terhadap:
  • a. Ranmor yang dipakai pada daerah perdagangan bebas;
  • b. Ranmor Asing yang dipakai untuk angkutan antarnegara; dan/atau
  • c. Ranmor Asing yang dipakai untuk acara pertemuan antarnegara, misi kemanusiaan, olah raga, dan pariwisata di Indonesia.
Pertimbangan keadaan tertentu, dilakukan terhadap Kendaraan bermotor dalam keadaan kontingensi sebagai akibat:
  • a. peristiwa alam;
  • b. konflik sosial; dan/atau
  • c. kejadian tidak terduga lain.
Laporan Regestrasi Kendaraan Bermotor secara khusus memuat:
a. jenis Ranmor yang terdiri atas:
  1. sepeda motor;
  2. mobil penumpang;
  3. mobil bus;
  4. mobil barang; dan
  5. kendaraan khusus, selain kendaraan taktis.
b. data setiap jenis Ranmor yang terdiri atas:
  1. nomor pendaftaran Ranmor dinas;
  2. nama dan alamat kesatuan;
  3. merek;
  4. tipe;
  5. jenis;
  6. model;
  7. tahun pembuatan;
  8. isi silinder;
  9. nomor rangka/NIK/VIN;
  10. nomor mesin;
  11. warna; dan
  12. bahan bakar.
Regident Ranmor semoga sanggup berjalan secara lancar, maka harus di tunjang kemudahan anatara lain..
a. petugas pelaksana pelayanan;
b. sistem aplikasi komputer;
c. proses pelaksanaan Regident;
d. loket pelayanan; dan
e. terbit bukti registrasi.

Regident Ranmor dinas TNI, diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan oleh Panglima TNI. Untuk kepentingan pendataan pada sistem gosip dan komunikasi kemudian lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Sedangkan Regident Ranmor dinas Polri, diselenggarakan oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan Ranmor dinas Polisi Republik Indonesia yang ditetapkan dengan keputusan Kapolri. Untuk kepentingan pendataan pada sistem gosip dan komunikasi kemudian lintas dan angkutan jalan, setiap tahun data Regident Ranmor dinas Polisi Republik Indonesia harus dilaporkan kepada Kakorlantas Polri.

Ranmor dinas Tentara Nasional Indonesia dan Polisi Republik Indonesia yang telah dilaporkan, atas dasar permohonan, sanggup diregistrasi dan
diidentifikasi sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Permohonan diajukan oleh pejabat pengelola aset milik Tentara Nasional Indonesia dan Polri.
close