Memahami Arti Isyarat & Gerakan Tangan Polisi Lalu Lintas - Dalam keadaan tertentu seorang polisi kemudian lintas sering menggerakan tangan dan diiringi bunyi tiupan peluit / semprit panjang kadang pendek, selain itu kita juga pernah melihat polisi memakai arahan sinar panjang dan pendek. kemudian apa saja macam macam arahan Polisi ini? dan apa artinya? Untuk memahami ini kita sanggup lihat Peraturan Kepala kepolisian RI nomer 10 tahun 2012 pada pasal 5 sampai pasal 8 wacana Pengaturan kemudian Lintas Dalam Keadaan Tertentu yang isinya sebagai berikut...
Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan Petugas dengan menggunakan:
dimaksud dalam Pasal 5 abjad c yaitu:
Pasal 5
Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dilakukan Petugas dengan menggunakan:- a. gerakan tangan;
- b. arahan bunyi;
- c. arahan cahaya; dan
- d. alat bantu pengaturan kemudian lintas.
Pasal 6
Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dengan gerakan tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad a yaitu:- a. memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari arah depan;
- b. memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari arah belakang;
- c. memberhentikan kemudian lintas yang tiba dari arah depan dan belakang;
- d. menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kiri Petugas;
- e. menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kanan Petugas;
- f. menjalankan kendaraan yang tiba dari arah kiri dan kanan Petugas;
- g. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang tiba dari arah kiri Petugas;
- h. mempercepat dan memperlambat kendaraan yang tiba dari arah kanan Petugas;
- i. memperlambat kendaraan yang tiba dari depan Petugas;
- j. memperlambat kendaraan yang tiba dari arah belakang Petugas;
- k. memberhentikan kendaraan yang tiba dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri; dan
- l. memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
Pasal 7
Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dengan arahan bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad b yaitu:- a. tiupan panjang satu kali berarti berhenti;
- b. tiupan pendek dua kali berarti jalan; dan
- c. tiupan pendek berulang-ulang (lebih dari 2 kali) untuk meminta perhatian pengguna jalan guna mempercepat laju kendaraan.
Pasal 8
Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dengan arahan cahaya sebagaimanadimaksud dalam Pasal 5 abjad c yaitu:
- a. sinar panjang berarti berhenti;
- b. sinar pendek 2 kali berarti berjalan; dan
- c. sinar pendek berulang-ulang lebih dari 2 (dua) kali, berarti untuk meminta perhatian terhadap pengguna jalan yang tidak mematuhi arahan yang diberikan oleh Petugas.
Pasal 9
Pengaturan kemudian lintas dalam keadaan tertentu dengan alat bantu pengaturan kemudian lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 abjad d yaitu:- a. lampu rotator berwarna biru yang berfungsi sebagai peringatan bagi pengguna jalan untuk memperlambat laju kendaraan;
- b. kerucut kemudian lintas (traffic cone) sebagai peringatan dan petunjuk bagi pengguna jalan yang bersifat multifungsi; dan
- c. rambu kemudian lintas sementara yang berfungsi sebagai peringatan, petunjuk, larangan, dan perintah bagi para pengguna jalan untuk diikuti dan dipatuhi.
Demikianlah isi dari Peraturan kepala kepolisian Republik Indonesia No.10 tahun 2012 pasal 5 - pasal 9 yang didalamnya terdapat Arti Isyarat, Gerakan Polisi Lalu Lintas dalam mengatur para pengguna jalan.