Ketentuan Atas kewajiban Anda Untuk Meregestrasikan (Pendaftaran) Identitas Kendaraan bermotor (Regident Ranmor) - Regestrasi kendaraan bermotor baik roda 2 dan roda 4 di lakukan secara rutin satu tahun dan 5 tahunan, ada juga yang di lakuakan secara khusus menyerupai kandaraan abnormal yang di bawa ke Indonesia atau kendaraan dalam kontingensi akhir insiden yang tidak terduga.
Mengenai ketentuan Regident Ranmor ini sanggup anda baca selengkapnya pada peraturan Kepala kepolisian RI (Perkap) No. 5 tahun 2012 dari pasal 10 hingga dengan pasal 13 Regident Ranmor Secara Rutin...
a. Ranmor baru;
b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
d. penggantian bukti Regident Ranmor;
e. perpanjangan Ranmor; dan/atau
f. pengakuan Ranmor.
(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:
a. perseorangan Warga Negara Indonesia;
b. perseorangan Warga Negara Asing yang mempunyai Keterangan Izin Tinggal
Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia;
c. instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan
d. tubuh aturan Indonesia atau tubuh aturan Asing yang berkantor tetap di Indonesia.
a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor Tentara Nasional Indonesia atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. forum internasional.
(2) Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara b, mencakup perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. nomor Regident Ranmor.
(3) Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara b, mencakup perubahan:
a. nama pemilik Ranmor; dan
b. alamat pemilik Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor; atau
2. ke luar wilayah Regident Ranmor.
(4) Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara c, meliputi:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. tukar-menukar; dan
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada tubuh perjuangan berbadan hukum.
(5) Regident penggantian bukti Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara d, mencakup karena:
a. hilang; atau
b. rusak.
Demikianlah Ketentuan Regestrasi (Pendaftaran) Kendaraan Bermotor, halaman selanjutnya sanggup anda baca mengenai Regident Ranmor Secara khusus..
Mengenai ketentuan Regident Ranmor ini sanggup anda baca selengkapnya pada peraturan Kepala kepolisian RI (Perkap) No. 5 tahun 2012 dari pasal 10 hingga dengan pasal 13 Regident Ranmor Secara Rutin...
Ketentuan Kewajiban Regident Kendaraan Bermotor
Pasal 10
(1) Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi:a. Ranmor baru;
b. perubahan identitas Ranmor dan pemilik;
c. pemindahtanganan kepemilikan Ranmor;
d. penggantian bukti Regident Ranmor;
e. perpanjangan Ranmor; dan/atau
f. pengakuan Ranmor.
(2) Pelaksanaan Regident Ranmor secara rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap Ranmor yang dimiliki oleh:
a. perseorangan Warga Negara Indonesia;
b. perseorangan Warga Negara Asing yang mempunyai Keterangan Izin Tinggal
Sementara (KITAS) atau Keterangan Izin Tinggal Tetap (KITAP) di Indonesia;
c. instansi Pemerintah selain Tentara Nasional Indonesia atau Polri; dan
d. tubuh aturan Indonesia atau tubuh aturan Asing yang berkantor tetap di Indonesia.
Pasal 11
(1) Regident Ranmor gres sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara a dilaksanakan untuk pertama kali terhadap Ranmor:a. produksi dan/atau Rakitan dalam Negeri (Completely Knock Down (CKD);
b. impor CBU (Completely Built Up);
c. hasil lelang Ranmor Tentara Nasional Indonesia atau Polri;
d. hasil lelang Ranmor Temuan Direktorat Bea dan Cukai atau Polri;
e. hasil lelang putusan pengadilan dan lelang penghapusan;
f. kedutaan negara asing; dan
g. forum internasional.
(2) Regident perubahan identitas Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara b, mencakup perubahan:
a. bentuk Ranmor;
b. fungsi Ranmor;
c. warna Ranmor;
d. mesin Ranmor; dan
e. nomor Regident Ranmor.
(3) Regident perubahan identitas pemilik Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara b, mencakup perubahan:
a. nama pemilik Ranmor; dan
b. alamat pemilik Ranmor:
1. dalam wilayah Regident Ranmor; atau
2. ke luar wilayah Regident Ranmor.
(4) Regident pemindahtanganan kepemilikan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara c, meliputi:
a. jual beli;
b. hibah;
c. warisan;
d. lelang;
e. tukar-menukar; dan
f. penyertaan Ranmor sebagai modal pada tubuh perjuangan berbadan hukum.
(5) Regident penggantian bukti Regident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara d, mencakup karena:
a. hilang; atau
b. rusak.
Pasal 12
- Regident perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara e, berupa penggantian STNK, TNKB, dan masa berlakunya.
- Regident perpanjangan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku STNK dan TNKB berakhir.
- Regident Perpanjangan Ranmor berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pembaharuan legitimasi pengoperasian Ranmor.
Pasal 13
- Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) aksara f, berupa pengakuan STNK secara bersiklus setiap tahun.
- Regident pengakuan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diajukan sebelum masa pengakuan berakhir.
- Regident Pengesahan Ranmor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian Ranmor.
Baca Juga : Syarat Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi