photo lineviral_1.png

Penggunaan Sim Perseorangan Dan Sim Umum Sesuai Perkap Ri No. 9 Th 2012

Pengertian Surat Izin Mengemudi ( SIM ) Perseorangan Dan SIM Umum - Kegunaan SIM Umum & SIM Perseorangan - Penggolongan SIM Menurut Peratuaran - Penggolongan SIM sudah diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian RI pada No. 9 tahun 2012, disana sudah di tulis secara terang mulai dari pasal 5 bahwa,

1. SIM digolongkan menurut perbedaan tingkat kompetensi Pengemudi yang dipersyaratkan untuk setiap fungsi Kendaraan bermotor (Ranmor) dan besaran berat Ranmor.

(2) Penggolongan SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. SIM perseorangan; dan
b. SIM umum.

(3) Pemilik SIM perseorangan dan umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sanggup mengajukan pengajuan untuk mendapat SIM Internasional.

Pasal 6

Warga Negara Asing yang berada di Indonesia sanggup mengajukan penerbitan SIM kepada Satpas sesuai dengan ketentuan dalam peraturan ini.

Pengertian SIM Perseorangan

Sim Perseorangan ini biasanya dipakai oleh orang eksklusif mapun perusahaan, Kemudian pada paragrap ke-2 ini mengambarkan wacana SIM Perseorangan digunakan untuk...

Pasal 7

SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad a, terdiri atas:

a. SIM A, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  1. mobil penumpang perseorangan; dan
  2. mobil barang perseorangan;
b. SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  1. mobil bus perseorangan; dan
  2. mobil barang perseorangan;
c. SIM B II, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
  1. kendaraan alat berat;
  2. kendaraan penarik; dan
  3. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor, terdiri atas:
  1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;
  2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) hingga dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan
  3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity);
e. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.

Pengertian SIM Umum

SIM Umum dipakai untuk mengangkut barang atau orang dengan tujuan untuk mandapatkan imbalan berupa uang sesuai tarif yag telah ditentukan dalam suatu daerah. sesuai peraturan kepala kepolisian RI no 9 tahun 2012 ini SIM Umum;

Pasal 8

SIM umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) abjad b, terdiri atas:

a. SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  1. mobil penumpang umum; dan
  2. mobil barang umum;
b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa:
  1. mobil penumpang umum; dan
  2. mobil barang umum;
c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa:
  1. kendaraan penarik umum; dan
  2. kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

SIM Internasional

Selain SIM Umum dan SIM perseorangan diatas, ada lagi yang namanya SIM Internasional, untuk siapa saja SIM internasional ini? jawabanya sanggup kita lihat pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian RI No. 9 Tahun 2012 yaitu...

Pasal 9

(1) SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), diberikan kepada Pengemudi yang akan mengemudikan Ranmor di negara lain menurut perjanjian internasional di bidang kemudian lintas dan angkutan jalan.

(2) Penentuan golongan SIM Internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara membubuhkan cap pada kolom di samping foto pemilik dan diberikan sesuai golongan SIM yang dimiliki.

(3) Golongan SIM Internasional dan penggunaannya ditetapkan sesuai dengan
Konvensi Internasional wacana Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).

close