photo lineviral_1.png

Ketentuan Umum Yang Bekerjasama Dengan Sim A, B, B1, B2, C

Ketentuan Umum Seputar SIM - Untuk mengetahui ketentuan umum yang berafiliasi dengan SIM sanggup kita lihat pada Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia nomer 9 tahun 2012, disana telah ditulis dengan lengkap segala sesuatu wacana Surat Ijin Mengemudi (SIM) Pada Bab I pasal 1 hingga dengan 4 yaitu..

 Untuk mengetahui ketentuan umum yang berafiliasi dengan SIM sanggup kita lihat pada Peratur Ketentuan Umum Yang Berhubungan Dengan SIM A, B, B1, B2, C

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polisi Republik Indonesia yaitu alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta menawarkan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Kapolri yaitu pemimpin Polisi Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.

3. Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat Ranmor yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.

4. Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM yaitu tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan menurut Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

5. SIM Internasional yaitu SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi Ranmor yang akan dipakai di negara lain menurut perjanjian internasional.

6. Pengemudi yaitu orang yang mengemudikan Ranmor di Jalan yang telah mempunyai SIM.

7. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi yaitu segala perjuangan dan acara pencatatan identifikasi pemegang SIM, kualifikasi, dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya.

8. Standar pelayanan yaitu suatu tolok ukur yang dipakai sebagai pemikiran penyelenggaraan pelayanan dan contoh evaluasi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

9. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas, yaitu unsur pelaksana Polisi Republik Indonesia di bidang kemudian lintas yang berada di lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian.

10. Sepeda Motor yaitu Ranmor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping atau Ranmor beroda tiga tanpa rumahrumah.

11. Ranmor Umum yaitu setiap Ranmor yang dipakai untuk angkutan barang dan/atau orang

12. Ranmor Khusus yaitu Ranmor yang dirancang secara khusus yang mempunyai fungsi dan rancang berdiri tertentu.

13. Ujian Teori yaitu evaluasi terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang kemudian lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi akseptor uji.

14. Ujian Praktik yaitu evaluasi terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi akseptor uji.

15. Simulator yaitu alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi, dan sikap sikap akseptor uji.

16. Audio Visual Integrited System yang selanjutnya disebut AVIS yaitu prosedur pembuatan SIM yang terintegrasi semenjak proses pendaftaran, pengujian, hingga dengan penerbitan.

17. Pemblokiran SIM yaitu tindakan Kepolisian untuk menawarkan tanda pada data Regident Pengemudi yang merupakan pembatasan sementara terhadap legitimasi mengemudikan Ranmor.

Pasal 2

Tujuan dari peraturan ini:
  • a. terwujudnya tertib manajemen pelayanan dalam penerbitan SIM yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel;
  • b. terjaminnya legitimasi dan identifikasi terhadap kompetensi Pengemudi dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas;
  • c. terwujudnya pusat data Regident Pengemudi yang akurat guna mendukung acara penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian;
  • d. terwujudnya sistem manajemen informasi dan komunikasi SIM terpadu; dan
  • e. terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di jalan dengan memanfaatkan SIM sebagai alat kontrol.

Pasal 3

Prinsip peraturan ini:
  • a. legalitas, yaitu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • b. profesional, yaitu dilaksanakan sesuai dengan fungsi, tugas, dan kiprah yang menjadi tanggung jawabnya;
  • c. proporsional, yaitu kualitas penerbitan SIM sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan akseptor uji yang seimbang dengan watak berlalu lintas di jalan;
  • d. transparansi, yaitu bersifat terbuka gampang dan sanggup diakses oleh semua akseptor uji yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta gampang dimengerti;
  • e. akuntabilitas, yaitu sanggup dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • f. partisipatif, yaitu mendorong kiprah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan Regident Pengemudi dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan impian masyarakat; dan
  • g. persamaan hak, yaitu tidak diskriminatif dalam arti tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, gender, dan status ekonomi.

Pasal 4

(1) SIM berfungsi sebagai:
  • a. legitimasi kompetensi Pengemudi;
  • b. identitas Pengemudi;
  • c. kontrol kompetensi Pengemudi; dan
  • d. forensik kepolisian.
(2) Legitimasi kompetensi Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a, merupakan bentuk legalisasi dan penghargaan dari Negara Republik Indonesia kepada para akseptor uji yang telah lulus Ujian Teori, Ujian Keterampilan melalui Simulator, dan Ujian Praktik.

(3) Identitas Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b, memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

(4) Kontrol kompetensi Pengemudi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara c, merupakan alat penegakan aturan dan bentuk akuntabilitas Pengemudi.

(5) Forensik kepolisian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d, memuat identitas Pengemudi yang sanggup dipakai untuk mendukung acara penyelidikan dan penyidikan pelanggaran dan kecelakaan kemudian lintas serta tindak pidana lain.

Baca Juga: Penjelasan PP No.5 Tahun 2012 Pasal 26 - 34 Tentang Persyaratan Lampu Kendaraan

Pada pecahan selanjutnya akan kami jelaskan mengenai Penggolongan dan speseifikasi teknis SIM, tetaplah bersama kami untuk mendapat informasi mengenai SIM...
close