photo lineviral_1.png

Penjelasan Isi Pp No. 55 Tahun 2012 Wacana Kendaraan Yang Layak Jalan

Kendaraan yang Layak Jalan - Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara, mempunyai kiprah dan kewajiban untuk melaksanakan pengaturan terhadap Kend araan yang semata mata diarahkan untuk pencapaian tujuan  penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembangunan  nasional.

Peraturan Pemerintah ini mengandung semangat tunjangan  kemudahan pelayanan kepada masyarakat, dinamika perubahan atau perkembangan teknologi di bidang Kendaraan Bermotor dan perubahan perubahan secara global serta meningkatkan kiprah serta pemerintah  daerah dan swasta.

Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 ini mengatur hal hal yang berkaitan dengan jenis dan fungsi Kendaraan Bermotor, persyaratan teknis dan laik jalan  Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan, kewajiban  yang harus dipenuhi oleh Kendaraan Bermotor yang akan dibuat/dirakit di dalam negeri dan/atau diimpor, 

Kermudian perlengkapan Kend araan Bermotor,  persyaratan Kendaraan Tidak Bermotor, Pengujian Kendaraan Bermotor  beserta susunannya, pemeliharaan dan perbaikan Kendaraan Bermotor  serta tunjangan hukuman administratif.



PP No. 5 Tahun 2012 BAB I - KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah  ini yang dimaksud dengan :

1. Kendaraan ialah suatu sarana angkut di jalan yang  terdiri atas  Kendaraan Bermotor
dan Kendaraan Tidak  Bermotor

2. Kendaraan Bermotor ialah setiap  Kendaraan yang Kendaraan yang digerakkan  oleh  peralata  mekanik  berupa  mesin  selain  Kendaraan yang berjalan di atas rel. 

3. Kendaraan Tidak Bermotor ialah setiap  Kendaraan yang  digerakkan oleh tenaga insan dan/atau hewan.

4. Sepeda Motor ialah  Kendaraan Bermotor beroda 

2 ( dua ) dengan atau tanpa  rumah rumah  dan dengan atau tanpa  kereta samping, atau  Kendaraan Bermotor beroda tiga  tanpa  rumah rumah.

5. Mobil Penumpang ialah  Kendaraan Bermotor angkutan  orang yang mempunyai tempat duduk maksimal 8 (delapan)  orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya  tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

6. Mobil Bus ialah  Kendaraan Bermotor angkutan orang yang mempunyai tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

7. Mobil Barang ialah  Kendaraan Bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk meng angkut barang.

8. Rumah – rumah ialah kepingan dari Kendaraan Bermotor jenis  Mobil Penumpang, Mobil Bus, Mobil Barang, atau  Sepeda Motor yang berada pada landasan berbentuk  ruang muatan, baik untuk orang maupun barang.

9. Pengujian Kendaraan Bermotor ialah serangkaian  kegiatan menguji dan/atau menilik kepingan atau  komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.

10. Uji Tipe Kendaraan Bermotor ialah pengujian yang  dilakukan terhadap fisik  Kendaraan Bermotor atau  penelitian terhadap rancang berdiri dan rekayasa Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelansebelum Kendaraan Bermotor dibentuk dan/atau
dirakit dan/atau diimpor secara massal serta Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi.

11. Uji Berkala ialah Pengujian Kendaraan Bermotor yang
dilakukan secara terjadwal terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan.

12. Modifikasi Kendaraan Bermotor  adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan /atau kemampuan daya angkut Kendaraan Bermotor.

13. Uji Sampel ialah  pengujian kesesuaian spesifikasi teknis seri produksi terhadap akta Uji Tipe.

14. Kereta Gandengan ialah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh Kendaraan Bermotor.

15. Kereta Tempelan ialah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh Kendaraan Bermotor penariknya.

16. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB ialah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan berdasarkan rancangannya.
17. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBKB ialah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan berdasarkan rancangannya

BACA JUGA: ARTI ISYARAT GERAKAN POLISI MENGATUR LALU LINTAS
18. Jumlah Berat Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBI ialah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui.

19. Jumlah Berat Kombinasi Yang Diizinkan yang selanjutnya disebut JBKI ialah berat maksimum rangkaian Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diizinkan berda sarkan kelas jalan yang dilalui.

Demikianlah isi PP No. 55 Tahun 2012 Bab 1 wacana ketentuan umum kendaraan, pada kepingan 2 yang akan saya tulis pada halaman selanjutnya akan kami tuliskan mengenai Jenis dan fungsi kendaraan, tetaplah bersama kami
close