photo lineviral_1.png

Penjelasan Pp No.5 Tahun 2012 Pasal 26 - 34 Perihal Persyaratan Lampu Kendaraan

- Lanjutan Penjelasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2012 Dari Pasal 26 Sampai 34 - Masih seputar kendaraan yang yang nemenuhi syarat kelikan di Jalan raya, pasal ini sebenrya lanjutan dari halaman sebelumnya pasal 23 yang menitik beratkan pada bagaian lampu. Lampu utama merupkan komponen penting kendaraan bermotor baik roda dua ataupun roda 4. Lampu utama pada bab depan harus dilengkapai lampu jarak erat dan jarak jauh, khusus untuk sepeda motor kekuatan cahaya paling sedikit 40 meter untuk jarak dekat, sedangkan jarak jauh minimal sanggup menjangkau 100 meter. Untuk klarifikasi lanjutan sanggup anda baca pasal 26 - pasal 34 dibawah ini...


Pasal 26 

(1) Lampu rem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad d selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
  • a. berjumlah paling sedikit 2 (dua) buah;
  • b. mempunyai kekuatan cahaya lebih besar dari lampu posisi belakang tetapi tidak menyilaukan bagi pengguna jalan lain; dan
  • c. dipasang pada sisi kiri dan kanan bab belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter.
(2) Dalam hal jumlah lampu rem lebih dari 2 (dua) buah, sanggup ditempatkan di bab atas belakang Kendaraan Bermotor bab dalam atau luar.

(3) Untuk Sepeda Motor lampu rem harus dipasang paling banyak 2 (dua) buah pada bab belakang.

Pasal 27 

(1) Lampu posisi depan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 abjad e selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
  • a. berjumlah 2 (dua) buah;
  • b. dipasang di bab depan;
  • c. sanggup bersatu dengan lampu utama dekat;
  • d. dipasang pada sisi kiri dan kanan bab belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter dan tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
  • e. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi depan, tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bab terluar Kendaraan.
(2) Untuk Sepeda Motor apabila mempunyai 2 (dua) lampu posisi depan, harus dipasang berdekatan.

Pasal 28

(1) Lampu posisi belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad f selain Sepeda Motor, harus memenuhi persyaratan:
a. berjumlah genap;
b. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter di samping kiri dan kanan bab belakang Kendaraan dan harus sanggup dilihat pada malam serta tidak menyilaukan pengguna jalan lain; dan
c. tepi terluar permukaan penyinaran lampu posisi belakang tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi bab terluar Kendaraan.
(2) Lampu posisi belakang untuk Sepeda Motor berjumlah paling banyak 2 (dua) buah.

Pasal 29 

Lampu mundur sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 abjad g harus memenuhi persyaratan:
  • a. berjumlah paling banyak 2 (dua) buah;
  • b. dipasang pada sisi kiri dan kanan bab belakang Kendaraan Bermotor dengan ketinggian tidak melebihi 1.200 (seribu dua ratus) milimeter;
  • c. tidak menyilaukan pengguna jalan lain;
  • d. hanya menyala apabila penerus daya dipakai untuk posisi mundur; dan
  • e. dilengkapi tanda suara mundur untuk Kendaraan dengan JBB lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.

Pasal 30 

Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad h dipasang di bab belakang dan sanggup menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor biar sanggup dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang. Pasal 31 Lampu arahan peringatan ancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad i memakai lampu penunjuk arah yang menyala secara bersamaan untuk kedua arah dengan sinar kelap-kelip.

Pasal 32 

(1) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad j hanya dipersyaratkan bagi Kendaraan yang mempunyai lebar lebih dari 2.100 (dua ribu seratus) milimeter.

(2) Lampu tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang di bab depan dan bab belakang sisi kiri atas dan sisi kanan atas.

Pasal 33 

(1) Alat pemantul cahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 abjad k harus memenuhi persyaratan:
  • a. dipasang secara berpasangan;
  • b. sanggup dilihat oleh pengemudi Kendaraan lain yang berada di belakang Kendaraan pada malam hari dari jarak paling sedikit 100 (seratus) meter apabila pemantul cahaya tersebut disinari lampu utama Kendaraan di belakangnya;
  • c. dipasang di bab belakang Kendaraan Bermotor pada ketinggian tidak melebihi 1.500 (seribu lima ratus) milimeter; dan
  • d. tepi bab terluar pemantul cahaya tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan.
(2) Alat pemantul cahaya untuk Kereta Gandengan dan Kereta Tempelan harus berbentuk segitiga.

(3) Dalam hal alat pemantul cahaya untuk kendaraan beroda empat barang memakai stiker, harus memantulkan cahaya. 

(4) Untuk Sepeda Motor dihentikan memakai alat pemantul cahaya berbentuk segitiga. 

Pasal 34 

(1) Kendaraan Bermotor sanggup dilengkapi dengan lampu kabut yang berjumlah paling banyak 2 (dua) buah dipasang di bab depan Kendaraan. 

(2) Lampu kabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: 
  • a. dengan cahaya warna putih atau kuning; 
  • b. titik tertinggi permukaan penyinaran tidak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu utama dekat; 
  • c. dipasang pada ketinggian tidak melebihi 800 (delapan ratus) milimeter; 
  • d. tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tidak melebihi 400 (empat ratus) milimeter dari sisi terluar Kendaraan; dan 
  • e. tidak menyilaukan pengguna jalan.

Demikianlah klarifikasi PP No. 5 Tahun 2012 yang merupakan klarifikasi kendaraan bermotor baik roda 2 ataupun roda 4 yang secara teknis layak untuk di gunakan di jalan umun atau jalan raya. Masih ada sambungan dengan pasal ini, silahkan baca pada halaman selanjutnya
close