Spesifikasi Teknis Marka Jalan Berupa Peralatan Dan Tanda berdasarkan peraturan menteri perhubugan no 34 tahun 2014.
Pasal 3
2.) Marka Jalan yag dimaksud ayat 1 diatas sanggup berupa peralatan; atau tanda.
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sanggup berwarna:
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b menyatakan bahwa pengguna jalan dihentikan berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d ialah Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan kawasan kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
(3) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan.
(4) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemantul cahaya.
(5) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
(2) Paku jalan berbentuk bujur kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a mempunyai sisi dengan ukuran panjang:
(4) Paku jalan berbentuk bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Pasal 3
1.) Sebagaimana kita ketahui Marka jalan berfungsi untuk mengatur kemudian lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.
2.) Marka Jalan yag dimaksud ayat 1 diatas sanggup berupa peralatan; atau tanda.
Pasal 4
(1) Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sanggup berwarna:
a. putih;
b. kuning;
c. merah; dan
d. warna lainnya.
(2) Marka Jalan berwarna putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a menyatakan bahwa pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai dengan bentuknya.
(3) Marka Jalan berwarna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b menyatakan bahwa pengguna jalan dihentikan berhenti pada area tersebut.
(4) Marka Jalan berwarna merah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c menyatakan keperluan atau tanda khusus.
(5) Marka Jalan warna lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter d ialah Marka Jalan berwarna hijau dan coklat, yang menyatakan kawasan kepentingan khusus yang harus dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk yang dinyatakan dengan tegas.
Marka Jalan Berupa Peralatan
Pasal 5
Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) karakter a meliputi:
a. paku jalan;
b. alat pengarah kemudian lintas; dan
c. pembagi lajur atau jalur.
Paku Jalan
Pasal 6
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 karakter a dipakai sebagai reflektor Marka Jalan khususnya pada keadaan gelap dan malam hari.
(2) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dari materi antara lain:
a. plastik;
b. kaca;
c. baja tahan karat; atau
d. alumunium campur.
(3) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai ketebalan maksimum 20 (dua puluh) milimeter di atas permukaan jalan.
(4) Paku jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan pemantul cahaya.
(5) Pemantul cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
- a. pemantul cahaya berwarna putih dipakai untuk melengkapi Marka Membujur utuh pada sisi kanan jalan sesuai dengan arah kemudian lintas;
- b. pemantul cahaya berwarna kuning dipakai untuk melengkapi Marka Membujur utuh dan putus-putus pada pemisah jalur atau lajur kemudian lintas; dan
- c. pemantul cahaya berwarna merah dipakai untuk melengkapi Marka Membujur utuh pada sisi kiri jalan sesuai dengan arah kemudian lintas.
Pasal 7
(1) Paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai bentuk:
a. bujur sangkar;
b. 4 (empat) persegi panjang; dan
c. bundar.
(2) Paku jalan berbentuk bujur kandang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter a mempunyai sisi dengan ukuran panjang:
- a. 0,10 (nol koma sepuluh) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana kurang dari 60 (enam puluh) kilometer per jam; atau
- b. 0,15 (nol koma lima belas) meter, untuk jalan dengan kecepatan rencana 60 (enam puluh) kilometer per jam atau lebih.
(3) Paku jalan berbentuk 4 (empat) persegi panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter b mempunyai ukuran panjang 0,20 (nol koma dua puluh) meter dan lebar paling sedikit 0,10 (nol koma sepuluh) meter.
(4) Paku jalan berbentuk bulat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karakter c harus mempunyai diameter paling sedikit 0,1 (nol koma satu) meter.
Pasal 8
Bentuk, ukuran, dan warna paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam gambar 1 Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Halaman Selanjutnya : Marka Jalan Berupa Alat Pengarah Lalu Lintas