photo lineviral_1.png

Syarat Memakai Kendaraan Gres Yang Belum Di Regestrasi

Apa Persyaratan Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi ? - Sebagaimana kita ketahui, setiap kendaraan yang di operasikan di jalan raya harus sudah terdaftar atau telah di regestrasi di Samsat wilayah kendaraan tersebut di beli, kalau anda akan memakai kendaraan tersebut sebelum STNK jadi maka harus memakai STCK, sebagaimana yang sudah tertulis di UU No 22 tahun 2009 wacana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perkap No 5 tahun 2012 pasal 9 dengan istilah Praregident yaitu.. 


Syarat Menggunakan Kendaraan Baru Yang Belum di Regestrasi



Praregident dilakukan untuk Ranmor gres yang belum diregistrasi dan diidentifikasi biar sanggup dioperasikan di jalan dengan penerbitan STCK dan TCKB.

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi sanggup dioperasikan di Jalan untuk kepentingan tertentu dengan dilengkapi Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.

(2) Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada tubuh perjuangan di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, atau impor Kendaraan Bermotor.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pertolongan dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikianlah klarifikasi mengenai kendaraan gres yang akan di operasikan di jalan umum, anda harus mempunyai Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor dahulu.
close