PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem
Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah kawasan menjamin terselenggaranya wajib berguru minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab
negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undangundang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menunjukkan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat
pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan kegiatan wajib berguru 9 (sembilan) tahun sanggup diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga kegiatan wajib berguru 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi
Education For All (EFA) di Dakar.
Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan kegiatan wajib berguru 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah.