Spesifikasi Surat Izin mengemudi (SIM), Masa Berlaku SIM dan Wilayah Berlaku SIM - Surat Izin mengemudi (SIM) merupakan suatu kewajiban bagi pengemudi kendaraan bermotor baik roda 2 atau lebih untuk dimiliki, SIM memilki ciri khas dan spesifikasi tersendiri serta mempunyai masa berlaku sampai 5 tahun. SIM sanggup dipakai seluruh Indonesia juga berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.
Selain itu ada juga SIM internasional berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian internasional di bidang kemudian lintas dan angkutan jalan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepala kepolisian RI No. 9 tahun 2012 yaitu;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi teknis SIM dan jenis data yang tersimpan dalam chip atau media penyimpan data (data storage) pada bab dalam kartu SIM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
(3) Spesifikasi teknis Golongan SIM Internasional ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional wacana Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).
(2) SIM Internasional diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia dan berlaku 3 (tiga) tahun serta sanggup diperpanjang.
a. habis masa berlakunya;
b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c. diperoleh dengan cara tidak sah;
d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e. SIM dicabut menurut putusan pengadilan.
(2) SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup juga berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.
(3) SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian internasional di bidang kemudian lintas dan angkutan jalan.
Selain itu ada juga SIM internasional berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian internasional di bidang kemudian lintas dan angkutan jalan. Sebagaimana di atur dalam Peraturan Kepala kepolisian RI No. 9 tahun 2012 yaitu;
Spesifikasi Teknis SIM
Pasal 10
(1) SIM berbentuk kartu elektronik atau bentuk lain yang dilengkapi dengan chip atau media penyimpan data (data storage) dan berfungsi sebagai penyimpan data elektronik dengan spesifikasi teknis meliputi:- a. sisi bab depan kartu SIM;
- b. sisi bab belakang kartu SIM; dan
- c. chip atau media penyimpan data (data storage) pada bab dalam kartu SIM.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Spesifikasi teknis SIM dan jenis data yang tersimpan dalam chip atau media penyimpan data (data storage) pada bab dalam kartu SIM ditetapkan dengan Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri.
(3) Spesifikasi teknis Golongan SIM Internasional ditetapkan sesuai dengan Konvensi Internasional wacana Lalu Lintas Jalan (convention on Road Traffic).
Masa Berlaku SIM
Pasal 11
(1) SIM yang diterbitkan oleh Satpas di Indonesia berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diperpanjang.(2) SIM Internasional diterbitkan oleh Polisi Republik Indonesia dan berlaku 3 (tiga) tahun serta sanggup diperpanjang.
Pasal 12
SIM tidak mempunyai kekuatan berlaku apabila:a. habis masa berlakunya;
b. dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi;
c. diperoleh dengan cara tidak sah;
d. data yang terdapat dalam SIM diubah; dan/atau
e. SIM dicabut menurut putusan pengadilan.
Wilayah Berlaku SIM
Pasal 13
(1) SIM, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), berlaku di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.(2) SIM, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sanggup juga berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian Negara Republik Indonesia dengan negara lain.
(3) SIM Internasional, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), berlaku di wilayah negara lain menurut perjanjian internasional di bidang kemudian lintas dan angkutan jalan.
Baca Juga: Penggunaan SIM Perseorangan Dan SIM Umum Sesuai Perkap RI No. 9 Th 2012Demikianlah gosip SIM A, B, B1, B2, C dan D untuk kesempatan kali ini, yaitu Spesifikasi Surat Izin mengemudi (SIM), Masa Berlaku SIM dan Wilayah Berlaku SIM. Pada halaman berikutnya akan kami bagikan gosip mengenai Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS)